Patitimes.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan kembali menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas, Kamis (16/4/2026).
Sidang ini menghadirkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, sebagai terdakwa.
Sebelumnya, pembacaan dakwaan yang direncanakan pada Rabu (8/4/2026) terpaksa ditunda lantaran Hendi dilaporkan dalam kondisi kurang sehat. Berdasarkan jadwal, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Keterlibatan Pihak Swasta
Perkara ini tidak hanya menyeret Hendi. Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dan lebih dahulu menjalani proses persidangan.
Keduanya diduga terlibat dalam skema kerja sama jual beli gas yang menyimpang dari prosedur hukum, yang berujung pada kerugian finansial negara dalam jumlah besar.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam berkas dakwaan, Arso disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar. Kerugian ini berawal dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Dugaan korupsi muncul melalui mekanisme pembayaran di muka (advance payment) yang diberikan PGN kepada Isargas Group. Padahal, secara hukum:
-
PGN bukan lembaga keuangan: Perusahaan gas tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman dana.
-
Melanggar Aturan Menteri ESDM: Skema ini dinilai bertentangan dengan larangan jual beli gas secara bertingkat.
-
Tanpa Uji Tuntas: Transaksi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) yang memadai.
Aliran Dana dan Jeratan Hukum
Jaksa menyebutkan bahwa penyimpangan ini memperkaya sejumlah pihak. Isargas Group diduga menerima keuntungan sebesar 14,41 juta dolar AS. Selain itu, nama Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto juga disebut ikut diuntungkan dalam dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).
Sidang hari ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis PGN sebagai BUMN energi dan besarnya angka kerugian negara yang ditimbulkan dalam skandal jual beli gas periode 2017–2021 tersebut.


















