Kudus, Patitimes.com – Pencuri di Kudus berhasil diamankan oleh polisi setelah kedapatan membawa lari satu unit sepeda motor di Kecamatan Dawe. Sebelumnya, ia dikabarkan memiliki ajian ilmu welut putih.
Diketahui, maling berinisial FA (25) itu ditangkap di rumah orang tuanya, di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe pada Selasa (14/4/2026) dini hari. Sementara, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 5 April 2026 di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar.
“Petugas gabungan bergerak cepat mengamankan pelaku saat berada di rumah orang tuanya, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus,” kata Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, Selasa (14/4/2026), dikutip Detik.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” lanjut dia.
Kanzi menjelaskan, pencurian ini ternya bukan pertama kali bagi FA. Ia diduga sudah berulang kali beraksi dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir. Selain satu unit motor korban, ada empat unit sepeda motor hasil curian turut diamankan.
“Termasuk empat unit tambahan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan pelaku yang sama,” jelasnya.
Aksi FA itu sempat meresahkan warga, terlebih pelaku dikabarkan memiliki ajian ilmu welut putih, sehingga sebagian warga percaya ilmu tersebut membuat pelaku sulit ditangkap. Akhirnya, polisi melacak keberadaan pelaku dengan menerjunkan anjing pelacak.
“Polsek Dawe, Sat samapta Polres Kudus bersama warga bahkan melakukan patroli selama hampir satu Minggu untuk mengantisipasi aksi pelaku yang dinilai sudah sangat meresahkan,” jelasnya.
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Redaksi Patitimes.com



















