Semarang, Patitimes.com – Sejumlah wisatawan di kawasan Kota Lama disebut jadi korban tarif parkir liar. Kabar ini bermula dari unggahan video di media sosial yang menarasikan bahwa wisatawan tersebut kena tarif parkir hingga Rp40 ribu.
Unggahan tersebut menceritakan bahwa ada beberapa wisatawan dari Jawa Timur yang memarkirkan kendaraan di Pring Sewu. Awalnya, seseorang meminta uang Rp20 ribu sebagai biaya parkir, namun saat wisatawan memberi uang Rp50 ribu, hanya dikembalikan Rp10 ribu.
Terkait hal itu, Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menyatakan sedang mendalami kasus tersebut. Pihaknya berusaha mencari tahu identitas orang yang meminta tarif parkir kepada wisatawan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
“Kita tindak lanjuti, kita koordinasi dengan Dishub. (Pelaku) belum (ditangkap), rencana kita mintai keterangan yang bersangkutan,” kata Sugito, dikutip Detik.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto menjelaskan, peristiwa yang terekam di video itu terjadi pada Minggu (12/4/2026) sore. Namun, saat hendak ditindaklanjuti, juru parkir tersebut sudah tidak ada di tempat.
“Kejadian hari Minggu siang menjelang sore. Sekitar Magrib sore kita tindak lanjuti jukir sudah tidak ada,” kata Andreas.
Diketahui, lokasi pungutan tarif parkir tersebut ternyata merupakan area larangan parkir. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penyelidikan.
“Lokasi memang tidak berizin. Ya, lokasi tersebut lokasi larangan (parkir). Tindak lanjut kita koordinasi Polsek, tengah ditindaklanjuti untuk jukir saat ini sudah disidik di Polsek Semarang Tengah,” pungkasnya. (*)


















