Patitimes.com – Terungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji nonsubsidi di gudang sebuah SMK di Brebes.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) lalu. Terkait kasus ini, kepala sekolah sekaligus guru inisial KH (50) dan T (46) ditetapkan sebagai tersangka. KH diduga sebagai otak praktik elpiji oplosan, sedangkan T dipekerjakan untuk mengoplos tabung gas.
“Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos elpiji. Guru ini mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji,” jelas Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (10/4/2026), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, modusnya, pelaku mengoplos tabung elpiji subsidi ke tabung gas nonsubsidi. T memindahkan isi tabung gas 3 kg tersebut ke tabung kosong 12 kg, kemudian dijual dengan harga di bawah pasar tabung nonsubsidi.
“Modusnya dengan memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Caranya tabung 3 kg yang berisi elpiji diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong dan disambungkan dengan regulator ganda. Selanjutnya ditunggu selama 1 jam dan diulangi sampai tabung 12 kg terisi penuh,” beber Lilik.
Satu tabung 12 kg diisi gas dari tiga tabung 3 kg seharga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu. Sementara, gas 12 kg itu dijual dengan harga Rp 190 ribu. Harga tersebut lebih murah dibanding harga pasaran sebesar Rp 266 ribu.
“Untuk menarik pembeli, harga jualnya dipatok lebih rendah dari yang asli. Hasil oplosan itu dijual Rp 190 ribu, sedangkan harga elpiji 12 kg asli Rp 266 ribu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 802 juta,” imbuhnya.
Praktik merugikan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2026. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk regulator, 64 tabung LPG 3 kg, 79 tabung LPG 12 kg, tutup bekas serta karet seal tabung LPG. (*)
Redaksi Patitimes.com

















