Patitimes.com– Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video amatir yang merekam detik-detik penahanan Abdul Khalim Fadlun (AKF) alias Gus Lim.
Pimpinan Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Menariknya, meski terjerat kasus kekerasan seksual yang berat, Gus Lim tampak masih sangat dihormati oleh para pengikutnya. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Gus Lim yang mengenakan baju koko dan peci berwarna putih berjalan dikawal ketat oleh penyidik kepolisian menuju mobil tahanan.
Saat berjalan menuju kendaraan, gerombolan pria yang diduga kuat merupakan murid dan santri setianya langsung menghampiri. Isak tangis pecah ketika para murid tersebut bergantian mencium tangan sang kiai dengan penuh takzim. Mereka tampak terpukul dan tidak rela melihat guru spiritual mereka harus mendekam di balik jeruji besi.
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Jerat Tersangka
Meskipun para simpatisan menolak menerima status hukum Gus Lim, Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada prosedur hukum yang objektif dan bukti yang solid.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga mengamankan barang bukti fisik.
“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti yang sah. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap AKP Setiyanto.
Adapun alat bukti yang kini telah dikantongi oleh tim penyidik kepolisian meliputi:
-
Keterangan dari para saksi korban dan saksi ahli.
-
Pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa pelecehan terjadi.
-
Catatan resmi dari 6 (enam) santriwati yang telah memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Pihak kepolisian juga menduga kuat bahwa jumlah korban dalam kasus ini masih bisa bertambah, mengingat aksi bejat tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu yang sangat lama. Atas perbuatannya, Gus Lim dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Modus Cuci Otak Gus Lim: Doktrin ‘Nikah Hakikat’
Seiring berjalannya proses penyidikan, tabir gelap mengenai cara pelaku menjerat para korbannya mulai terkuak. Kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, membeberkan bahwa dugaan aksi pencabulan ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali, melainkan sudah berlangsung selama belasan tahun, tepatnya sejak tahun 2008 hingga periode 2024–2025.
Akibat tindakan yang berlangsung bertahun-tahun tersebut, para korban kini mengalami trauma psikologis yang sangat berat karena harus memendam kepiluan itu sendirian.
Fauzi mengungkapkan bahwa Gus Lim memanfaatkan relasi kuasa dan posisinya yang sangat dihormati sebagai pemimpin padepokan untuk melakukan brainwashing atau cuci otak kepada para santriwati yang masih polos.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru atau kiai. Jadi bagaimana dia memengaruhi dan mendoktrin korban dengan mengatakan, ‘Kamu sudah nikah hakikat dengan saya’. Itu berdasarkan keterangan resmi yang kami himpun dari korban,” kata Ahmad Fauzi.
Korban di Bawah Umur dan Padepokan Tak Berizin
Lebih miris lagi, rentang usia para korban saat mengalami pelecehan seksual diketahui sangat beragam, bahkan banyak yang masih di bawah umur. Berdasarkan data pendampingan hukum, ada korban yang pertama kali dilecehkan saat masih berusia 14 tahun.
“Karena kejadian ini sudah berlangsung cukup lama dan berulang, sulit bagi korban untuk mengidentifikasi kembali secara detail setiap tanggal kejadiannya. Namun yang pasti, korban terakhir yang melapor saat ini masih berusia 17 tahun,” tambah Fauzi.
Selain menyisakan duka mendalam bagi para korban, belakangan diketahui pula bahwa Padepokan Padang Ati di Pekalongan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas keagamaan terkait.
Ahmad Fauzi menambahkan, pihaknya meyakini masih banyak korban lain yang belum berani bersuara karena takut atau malu. Oleh karena itu, tim kuasa hukum membuka posko pengaduan dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi serta melindungi para santriwati lain yang ingin mencari keadilan hukum ke Polres Pekalongan Kota.
markom Patitimes.com

















