Upaya Penyelundupan 90 Ribu Kratom Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas

Semarang, Patitimes.com – Upaya penyelundupan 90 ribu kilogram kratom dari Indonesia ke India berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara kemasan dengan isi, serta terdapat indikasi pemalsuan dokumen ekspor.

Awalnya, ekspor barang itu diberitahukan dalam dokumen sebagai ‘foodstuff coffee’, namun Petugas bea cukai Jateng dan DI Yogyakarta menemukan isi daun berwarna hijau. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).

Selain isinya tidak sesuai, petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan dengan keterangan di dokumen, yakni 3.608 bags. Menurut informasi, kratom tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, Rabu (26/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR. Mereka dijerat pasal tindak pidana kepabeanan, berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara. Daunnya biasanya dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen turut mendukung penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional. Transparansi dan pengawasan lalu lintas perdagangan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Taj Yasin. (*)