Puluhan Pelajar SMP di Solo Terindikasi Gunakan Psikotropika dan Sinte

Patitimes.com – Puluhan pelajar di Kota Solo terindikasi menggunakan obat-obatan jenis psikotropika dan tembakau sintetis (sinte). Para pelajar tersebut diketahui berasal dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Saat ini, sebanyak 30 siswa sudah menjalani rehabilitasi bersama Badan Narkotika Nasiona (BNN) Kota Solo. Adapun jenis zat yang disalahgunakan oleh mereka beragam, mulai dari obat keras kategori G hingga narkotika jenis baru.

“Data klien kami di awal tahun ini ada kurang lebih 30-an siswa yang menjadi klien rehab kami yang ada di beberapa sekolah,” ucap Kepala BNN Kota Solo, Ventie Bernard Musak, dikutip Detik.

“Jenis-jenis (obat yang disalahgunakan) seperti ada obat daftar G, jenis misalnya Trihex, ada juga Alprazolam (psikotropika), terus juga ada tembakau sintetis,” terangnya lebih lanjut.

Temuan ini diketahui oleh pihak sekolah yang mencurigai gelagat siswanya, kemudian ditindaklanjuti dengan screening awal oleh petugas BNN Kota Solo. Setelah dicek, siswa yang terindikasi menyalahgunakan obat-obatan terlarang akan diusulkan untuk melakukan rehabilitasi.

“Misalnya kemarin ada beberapa siswa yang terindikasi penyalahgunaan obat-obat berbahaya, itu kita mendapat memang laporan langsung dari sekolah sehingga kita langsung tindak lanjuti, respons dengan mendatangi, melakukan screening awal,” jelas Ventie.

“Nah, dalam screening itu kan kita bisa mengetahui apa yang digunakan, sejauh mana obat-obat yang digunakan jenis-jenis apa, kemudian kita melakukan treat dengan melakukan rehab. Rehab yang keliling di sekolah atau rehab di sekolah ke siswa-siswi,” lanjut dia.

Menanggapi fenomena ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memperketat upaya pencegahan dengan menghambat peredarannya. Pihaknya kini tengah mengusulkan Perwali Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam aturan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan narkoba, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Dinas Pendidikan.

“Perwali itu kan bagian dari Perda juga yang sudah dibuat. Ya intinya di situ akan lebih merinci tugas OPD untuk berbuat apa, baik itu pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” pungkasnya. (*)