Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Setelah sebelumnya terjerat kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa, kini penyidik mendalami indikasi pengondisian proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pati.
KPK menduga pengondisian proyek tersebut dikendalikan Sudewo melalui orang-orang kepercayaannya yang dikenal dengan sebutan “Tim 8”.
Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pati, Riyoso.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga telah diatur sebelumnya.
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
KPK Dalami Sejumlah Proyek
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, KPK masih belum mengungkap secara rinci proyek-proyek mana saja yang diduga dikondisikan. Penyidik, kata Budi, masih terus menelusuri dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Nah ini didalami dari beberapa saksi yang dipanggil hari ini dan tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian tersebut,” tambahnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif. Sejumlah nama yang dipanggil antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, kepala dinas, hingga beberapa kepala desa.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan adanya peran sentral Sudewo dalam pengaturan proyek serta aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi tersebut.
Bermula dari OTT Jual Beli Jabatan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan iming-iming jabatan. Jika tidak membayar, maka kesempatan untuk menduduki posisi tersebut akan tertutup.
KPK mengungkapkan bahwa tarif yang dipatok untuk satu jabatan perangkat desa berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Jumlah tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa.
Bahkan, berdasarkan temuan penyidik, hingga 18 Januari 2026, salah satu kepala desa, Sumarjiono, diduga telah mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Jika praktik tersebut terjadi secara merata di 21 kecamatan di Kabupaten Pati, KPK memperkirakan potensi uang yang terkumpul bisa mencapai Rp54,6 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian serta dampak sistemik yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut.
Penahanan Diperpanjang
Seiring dengan pengembangan perkara, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Sudewo dan pihak-pihak terkait. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Dengan adanya dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR, kasus yang menjerat Sudewo kini semakin meluas. KPK memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Perkembangan kasus dugaan korupsi Bupati Pati ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
markom Patitimes.com


















