Patitimes.com – Seorang mahasiswa asal Surabaya, inisial MW (24), gelapkan mobil teman kencannya yang dikenal melalui aplikasi. Pelaku mengaku sebagai dokter untuk mengelabuhi korban inisial YN (34), warga Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan memastikan pelaku sudah diringkus polisi pada Minggu (22/2/2026) malam di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia diamankan beserta barang bukti berupa mobil Brio milik korban.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu malam (22/2) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berikut barang bukti satu unit mobil Honda Brio milik korban dengan nilai taksiran sekitar Rp 98 juta,” ungkapnya, Senin (23/2/2026), dikutip Detik.
Peristiwa bermula ketika pelaku, yang menggunakan nama samara ‘dr. M’, berkenalan dengan korban di aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). MW mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu rumah sakit di Purwokerto.
“Pelaku sempat menunjukkan kartu identitas (handy card) dokter dari rumah sakit untuk membuat korban percaya,” kata Ardi.
Pada Sabtu (21/2/2026) malam, mereka bertemu dan berkeliling kota menggunakan mobil milik korban. MW mulai melancarkan niat saat singgah di sebuah kafe wilayah Purwokerto Timur, dengan meminjam kunci mobil korban dan berdalih hendak melakukan top up saldo di minimarket.
“Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang gelisah kemudian dibantu pengunjung kafe lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,” lanjutnya.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan dengan menelusuri CCTV disekitar kafe. Pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan curang dan penggelapan,” tegasnya. (*)
Redaksi Patitimes.com



















