Menghirup Minyak Angin dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa: Penjelasan Lengkap

Patitimes.com- Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Sejak duduk di bangku sekolah dasar, banyak orang sudah diperkenalkan dengan hal-hal yang membatalkan puasa.

Namun seiring perkembangan informasi, masih banyak pertanyaan seputar apa saja yang sebenarnya membatalkan puasa, terutama terkait hal-hal yang masuk ke mulut maupun hidung, seperti menghirup minyak angin, aromaterapi, atau inhaler.

Apakah Menghirup Minyak Angin Membatalkan Puasa?

Banyak orang bertanya-tanya, apakah menghirup minyak angin atau aroma tertentu dapat membatalkan puasa. Menurut Syekh Abdurrahman Ba’Alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, menghirup minyak angin tidak membatalkan puasa. Hal ini sama seperti menghirup wewangian atau aroma masakan.

Yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh bagian dalam, seperti makanan, minuman, obat-obatan, atau benda yang sengaja masuk ke saluran pencernaan atau pernapasan. Dalam I’anat al-Thalibin, dijelaskan bahwa inhaler atau minyak kayu putih diperbolehkan saat berpuasa karena yang masuk hanyalah aroma, bukan zat yang membatalkan.

Meski begitu, ada ulama yang menyebutkan bahwa menghirup minyak angin hukumnya makruh, artinya sebaiknya dihindari, tetapi jika dilakukan, tidak berdosa. Kitab Tanwirul Qulub menambahkan bahwa mencium aroma tertentu saat puasa termasuk makruh, kecuali ada keperluan penting, seperti juru masak atau orang yang mengunyah makanan untuk orang lain.

Hal-Hal yang Pasti Membatalkan Puasa

Selain pertanyaan seputar aroma, ada beberapa hal yang secara jelas membatalkan puasa:

  1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
    Puasa batal jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke mulut, telinga, dubur, atau kubul. Hal ini termasuk dalam konteks pengobatan, misalnya penggunaan obat untuk ambeien melalui dubur. Jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
    “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Muntah dengan Sengaja
    Jika muntah terjadi secara tidak sengaja, puasanya tetap sah. Namun jika sengaja memicu muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasa batal dan wajib mengqadanya. Nabi SAW bersabda:
    “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqada puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqada puasanya.” (HR. Abu Daud)
  3. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari
    Hubungan seksual saat puasa jelas membatalkan puasa. Dalam surah Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan, aktivitas ini hanya diperbolehkan pada malam hari. Selain batal puasa, wajib mandi junub dan menunaikan kafarat, yakni:

    • Memerdekakan budak mukmin, atau
    • Berpuasa dua bulan berturut-turut, atau
    • Memberi makan 60 fakir miskin.
  4. Keluarnya Mani dengan Sengaja
    Jika mani keluar dengan sengaja, puasa batal dan wajib diqada. Namun jika terjadi mimpi basah, puasa tetap sah. Imam an-Nawani menegaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesadaran.
  5. Haid atau Nifas
    Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Puasa batal meski menjelang waktu berbuka, dan wajib diganti di hari lain. Surah Al-Baqarah ayat 222 menyebut haid sebagai hal yang kotor dan perlu dijauhi, termasuk hubungan suami istri selama haid.
  6. Hilang Akal
    Puasa hanya sah bagi orang yang berakal. Orang yang gila, anak-anak sebelum baligh, atau orang yang tidur hingga bangun, tidak wajib berpuasa, sebagaimana hadis:
    “Hukum puasa tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga baligh, orang gila hingga waras, dan orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
  7. Murtad
    Seseorang yang keluar dari Islam atau murtad akan batal puasanya dan seluruh ibadahnya. Dalam surah Az-Zumar ayat 65 Allah SWT berfirman:
    “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuskan amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”

Kesimpulan

Menghirup minyak angin, aromaterapi, atau inhaler tidak membatalkan puasa, karena yang masuk hanyalah aroma, bukan zat yang menembus rongga tubuh bagian dalam. Namun, tetap ada hukum makruh bagi yang melakukannya tanpa kebutuhan penting.

Sementara itu, hal-hal yang jelas membatalkan puasa meliputi makan, minum, muntah dengan sengaja, hubungan suami istri di siang hari, keluarnya mani dengan sengaja, haid atau nifas, hilang akal, dan murtad. Memahami aturan ini sangat penting agar ibadah puasa tetap sah dan diterima.

Dengan pemahaman yang benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sesuai syariat, tanpa kekhawatiran melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara tidak sengaja.