Pati, Patitimes.com – Tradisi tongtek Ramadan masih boleh digelar di wilayah masing-masing selama bulan puasa 2026 berlangsung. Meski demikian, dengan catatan, aktivitas tersebut dilaksanakan dengan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Tongtek ini kan budaya dari leluhur kita, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras. Kalau tongtek masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan,” kata Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Kamis (19/2/2026).
Selain tongtek, gelaran takbir keliling dan Pasar Ramadan juga dipersilahkan. Harapannya, dengan gelaran tersebut, momentum bulan Puasa dan Lebaran tahun ini bisa lebih meriah, sehingga meningkatkan animo masyarakat.
“Takbir keliling kalau selama masih di wilayahnya masing-masing dipersilakan. Pasar Ramadan kalau bisa tahun depan kita bikin lebih meriah lagi,” kata dia lagi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga telah menyiapkan berbagai upaya untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan, termasuk penegakan peraturan daerah (perda) terkait aktivitas di masyarakat selama satu bulan ke depan.
Menurut Perda Nomor 8 Tahun 2013, seluruh tempat hiburan malam akan ditutup sementara selama Ramadan. Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik.
“Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, jadi Perda ini mengatur tentang pada saat Ramadan penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati. Kesepakatannya harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadan,” kata Plt Bupati. (*)
Redaksi Patitimes.com


















