Misteri Pembunuhan WNA Spanyol di Lombok Barat Terungkap, Jejak Handphone Bongkar Aksi Dua Terdakwa

Patitimes.com- Kasus pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla (73), yang sempat menggegerkan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap secara terang-benderang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan handphone milik korban yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batulayar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Maria Matilda yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu. Salah satu anggota Polsek Batulayar, Erwin Dektris, dihadirkan sebagai saksi dan memaparkan secara rinci proses pengungkapan kasus yang menewaskan perempuan lansia tersebut.

Erwin menjelaskan, pelacakan handphone menjadi titik awal pengungkapan pembunuhan. Saat itu, Maria Matilda dilaporkan hilang ketika menginap di Hotel Bumi Aditya, Senggigi, Lombok Barat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran digital terhadap ponsel korban.

“Dari hasil cek lokasi, handphone korban terdeteksi berada di wilayah Midang, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Erwin di hadapan majelis hakim.

Hasil pelacakan itu membawa polisi kepada seorang pria bernama Ilham. Dalam pemeriksaan, Ilham mengakui bahwa handphone milik Maria Matilda berada dalam penguasaannya karena digadaikan oleh Suhaeli, yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam kasus ini.

“Ilham mengaku menerima gadai handphone dari Suhaeli,” jelas Erwin.

Berbekal temuan tersebut, polisi kemudian memperluas penyelidikan. Seluruh karyawan Hotel Bumi Aditya, lokasi terakhir korban menginap, dikumpulkan untuk dimintai keterangan. Suhaeli, yang diketahui bekerja di hotel tersebut, mendapat perhatian khusus dari penyidik.

“Semua karyawan saya kumpulkan, termasuk Suhaeli. Namun, Suhaeli saya periksa secara terpisah di ruangan berbeda,” ujar Erwin.

Dalam pemeriksaan intensif, penyidik menunjukkan bukti handphone korban yang ditemukan di tangan Ilham. Bukti itu akhirnya membuat Suhaeli tidak dapat mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan terdakwa kedua, Heri Ridwan.

“Di situ dia sudah tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,” kata Erwin.

Dari pengakuan Suhaeli, terungkap bahwa kedua terdakwa awalnya merencanakan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban. Namun, aksi tersebut berujung pada pembunuhan. Setelah menghabisi nyawa Maria Matilda, kedua terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jenazah korban.

Erwin mengungkapkan, terdapat sedikitnya lima lokasi berbeda yang digunakan kedua terdakwa untuk menyembunyikan korban sebelum akhirnya menguburkan jenazah di pesisir pantai kawasan Senggigi. Lokasi penemuan jenazah tersebut berjarak sekitar 500 meter dari kamar hotel tempat korban dieksekusi.

“Jarak dari kamar hotel ke lokasi temuan jenazah kurang dari setengah kilometer,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Suhaeli, polisi kemudian menjemput Heri Ridwan di kediamannya. Proses pencarian jenazah pun dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan terkubur di kawasan pantai Senggigi.

Erwin menambahkan, pengungkapan kasus ini berlangsung relatif cepat. Dalam kurun waktu sekitar satu pekan sejak Polsek Batulayar menerima perintah dari Mabes Polri, seluruh rangkaian peristiwa berhasil diungkap.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mendalami modus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, ditemukan adanya retakan pada tulang tengkorak korban, yang mengindikasikan kekerasan fisik berat sebelum kematian.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian Maria Matilda, Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (14/1), dengan agenda menghadirkan saksi ahli forensik.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus pembunuhan WNA Spanyol ini menjadi perhatian serius, tidak hanya karena melibatkan warga negara asing, tetapi juga karena lokasi kejadian yang merupakan kawasan wisata unggulan di Lombok. Aparat penegak hukum berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang dan memberikan keadilan bagi korban.