Demak, Patitimes.com – Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota perguruan pencak silat, MBS (17), di Jembatan Layang Ganefo, Mranggen. Sebelumnya, tiga orang sudah diamankan lebih dulu, kemudian disusul dua orang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menyebutkan, dua orang yang baru saja ditetapkan tersangka adalah REA (18) dan MIA (16). Keduanya disebut ikut mengejar dan menganiaya korban.
“Setelah memeriksa keterangan dari yang bersangkutan dan saksi dari korban serta pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang dari Karangawen, REA (18) alias Begog menjadi tersangka dan satu ABH berinisial MIA (16),” kata dia, Senin (29/12/2025), dikutip Detik.
“Mereka mengejar korban dari arah Semarang, kemudian ikut mengeroyok dengan menginjak-injak korban di atas fly over,” lanjut dia.
Atas hal tersebut, pihaknya telah mengamankan alat bukti, berupa sepeda motor dan rekaman video untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seiring penyelidikan yang masih berlangsung, ia tak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Sepeda motor dan pakaian keduanya kita amankan. Selain itu, ada bukti video yang menguatkan yang bersangkutan terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ucap Anggah.
“Saat ini kita terus lakukan pendalaman termasuk dari pihak-pihak yang sudah kita tetapkan tersangka saat ini. Kita upayakan untuk pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tutupnya.
Sebelumnya, dua orang warga Demak dan seorang warga Grobogan diamankan atas kasus pengeroyokan. Di antara adalah WS (28) warga Tegowanu, Grobogan; MBS (21) warga Karangawen, Demak; dan HNA (17) warga Mranggen, Demak.
“Sudah kita amankan 3 orang. Satu orang Grobogan, satu orang Demak, dan satu anak (di bawah umur) Demak,” kata Anggah, pada Sabtu (27/12/2025), dikutip Detik. (*)
Redaksi Patitimes.com



















