Kudus, Patitimes.com – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus inisial UM (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkap, oknum kades sebelumnya terlibat dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Akibat perbuataannya, kerugian negara mencapai Rp571 juta.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh UM (57) yang merupakan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dawe periode 2021-2025,” kata dia, Rabu (27/8/2025), dikutip Detik.
“Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, menurut penyelidikan dan pemeriksaan, terdapat penyimpangan anggaran di tiga sektor. Di antaranya, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, UM menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk merampas hak warga dengan pengelolaan dana desa yang semena-mena. Ia juga melanggar prinsip transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Penetapan tersangka UM dilakukan pada 21 Agustus. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Saat ini, Satreskrim Polres Kudus tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)
Redaksi Patitimes.com