Jakarta, Patitimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa dini hari (22/7/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa delapan tersangka tersebut diduga terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Sritex meskipun perusahaan tekstil tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan.
“Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Daftar Tersangka Baru Kasus Kredit PT Sritex
Kedelapan tersangka baru yang diumumkan Kejagung adalah:
-
Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006–2023.
-
Babay Farid Wazadi, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019–2022.
-
Pramono Sigit, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015–2021.
-
Yuddy Renald, Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025.
-
Benny Riswandi, Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
-
Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
-
Pujiono, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
-
Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Para tersangka diduga telah bersekongkol untuk meloloskan pemberian kredit dalam jumlah besar kepada PT Sritex, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria kelayakan kredit yang diatur oleh regulasi perbankan.
Modus Korupsi Kredit PT Sritex
Menurut Kejagung, skema dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara pihak internal PT Sritex dengan pejabat perbankan di Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Para tersangka ditengarai sengaja melanggar prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit untuk kepentingan pribadi.
“Pemberian kredit dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai dan tidak sesuai peruntukan. Ini bukan kelalaian, tapi dugaan rekayasa,” jelas Nurcahyo.
Kredit yang diberikan kepada PT Sritex semestinya digunakan sebagai modal kerja. Namun dalam prosesnya, dana tersebut diduga dipakai untuk membayar utang lama hingga membeli aset non-produktif, sehingga tidak berdampak pada kelangsungan bisnis.
Bank DKI dan Bank BJB juga dinilai telah mengabaikan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang seharusnya menjadi standar dalam proses penyaluran kredit.
Total Tersangka Kini 11 Orang
Sebelum delapan tersangka baru ini ditetapkan, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu:
-
Iwan Setiawan Lukminto, Mantan Direktur Utama PT Sritex.
-
Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
-
Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi kredit PT Sritex kini telah mencapai 11 orang.
Pasal yang Disangkakan
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, namun diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang dikucurkan kepada PT Sritex disebut sangat besar nilainya dan berisiko macet karena tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan dan Penahanan
Kedelapan tersangka baru langsung menjalani pemeriksaan intensif dan akan dipertimbangkan untuk penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Nurcahyo.
markom Patitimes.com