13 Tersangka Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Ditangkap, Polisi Masih Buru Sindikat Lain

Patitimes.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik perdagangan anak dengan modus adopsi ke luar negeri. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, yang terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi. Hingga kini, 25 bayi tercatat menjadi korban, dan 6 di antaranya berhasil diselamatkan. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

Modus: Dijual ke Singapura dengan Dokumen Palsu

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa bayi-bayi dijual sejak dalam kandungan dengan harga Rp11–16 juta. Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor agar bayi tampak sah di mata hukum.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Singapura oleh orang tua palsu yang berpura-pura menjadi keluarga kandung. Kepada pihak imigrasi dan calon orang tua angkat di Singapura, mereka berdalih bahwa bayi harus diadopsi karena kondisi ekonomi yang sulit.

Selain dijual ke Singapura, terungkap pula bahwa satu bayi telah dijual ke Jakarta dengan modus serupa.

Baca Juga :  Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Jadi Buronan Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sindikat Juga Menyewa Pengasuh Bayi

Setelah bayi diambil dari orang tua kandung, jaringan ini menyewa sejumlah pengasuh untuk merawat bayi tersebut sebelum dikirimkan ke pembeli. Para pengasuh diberi gaji Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per bulan oleh otak sindikat bernama Lie Siu Luan, yang juga dikenal dengan nama Popo atau Ai.

Tujuh orang ditetapkan sebagai pengasuh bayi, yakni:

  • Yenni (42)

  • Djap Fie Khim (52)

  • Anyet (26)

  • Fie Si An (46)

  • Devi Wulandari (26)

  • Anisah (31)

  • A Ki Au (58)

Mereka bertugas merawat bayi selama 2 hingga 3 bulan sebelum dijual ke luar negeri.

Perekrutan Bayi Lewat Media Sosial

Salah satu tersangka utama, Astri Fitrinika (AF), berperan sebagai perekrut bayi. Ia mencari orang tua yang ingin memberikan anaknya untuk diadopsi, terutama melalui Facebook. Dalam salah satu kasus, AF mengaku tidak bisa memiliki anak dan ingin mengadopsi sendiri. Ia menjanjikan uang Rp10 juta dan menanggung biaya persalinan.

Setelah mendapatkan bayi, AF ternyata menyerahkannya ke seseorang berinisial C dengan biaya Rp11 juta. Dari jumlah itu, AF mengambil Rp2,29 juta sebagai bagian keuntungannya.

Baca Juga :  Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Jadi Buronan Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Orang tua kandung bayi yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi, yang kemudian membongkar jaringan perdagangan bayi ini.

Masih Ada DPO dan Orang Tua Terlibat

Tiga pelaku lainnya yang memiliki peran penting dalam sindikat masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah:

  • P (pemodal dan agen luar negeri)

  • YN (pembuat dokumen palsu)

  • W (penampung bayi dan perantara)

Selain itu, polisi juga tengah menelusuri orang tua kandung yang menjual bayinya. Salah satunya adalah DH, warga Kabupaten Bandung, yang mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi. Polisi menyatakan bahwa orang tua seperti ini juga bisa dijadikan tersangka karena ikut terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.

Polisi Telusuri Orang Tua Angkat di Singapura

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan bahwa polisi kini fokus melacak identitas para adopter atau orang tua angkat di Singapura. Hal ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana bayi bisa diselundupkan dan siapa saja yang terlibat dalam proses adopsi ilegal ini.

Penyelidikan juga dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi salah satu lokasi penampungan bayi. Di sana, data-data bayi dimasukkan dalam KK palsu dan diakui sebagai anak kandung oleh pelaku sindikat.

Baca Juga :  Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Jadi Buronan Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Daftar Lengkap Tersangka dan Perannya

Berikut ini daftar 13 tersangka yang sudah diamankan beserta perannya:

  1. Siu Ha (S): pembuat dokumen palsu (KK dan paspor)

  2. Maryani (M): penampung bayi

  3. Yenti (Y): penampung bayi

  4. Yenni (YN): perawat bayi

  5. Djap Fie Kim (DFK): pengasuh dan pengantar bayi ke Singapura

  6. Anyet (A): pengasuh dan pengantar bayi

  7. Fie San (FS): pengasuh dan pengantar bayi

  8. Devi Wulandari (DW): pengasuh dan pengantar bayi

  9. Anisah (A): pengasuh dan orang tua palsu

  10. A Kiau (AK): pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan dan ke Singapura

  11. Astri Fitrinika (AF): perekrut bayi

  12. Daka Hamdani (DH): perekrut bayi dan suami AF

  13. Elin Marlina (EM): perekrut bayi

Penelusuran Terus Dilakukan

Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari kalangan perekrut, pemodal, penampung, maupun orang tua yang menjual anaknya.