Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025, Khusus Pelanggan Rumah Tangga Daya < 1.300 VA

Patitimes.com-Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat selama bulan Juni dan Juli 2025. Program ini ditujukan khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Keringanan ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang disiapkan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Sabtu (24/5). Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa stimulus ini merupakan strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 agar tetap stabil di kisaran 5 persen.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Airlangga.

Sasar Masyarakat Kalangan Bawah

Airlangga menjelaskan bahwa diskon tarif listrik kali ini lebih terfokus pada masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai hasil evaluasi dari program sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah membatasi penerima manfaat hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, berbeda dari kebijakan diskon sebelumnya yang mencakup daya hingga 2.200 VA.

“Diskon hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Ini berdasarkan hasil evaluasi kami, dan memang kami ingin stimulus ini menyasar langsung ke kelompok masyarakat bawah,” tambahnya.

Target dari kebijakan ini adalah sebanyak 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang masuk dalam kategori daya listrik yang ditetapkan.

Bagian dari Enam Stimulus Ekonomi Kuartal II 2025

Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam program stimulus yang dirancang pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai bahwa konsumsi masyarakat harus terus dijaga, terutama dalam menghadapi potensi perlambatan ekonomi global.

Melalui insentif seperti diskon listrik, beban pengeluaran masyarakat dapat berkurang, sehingga mereka bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan lainnya yang juga dapat menggairahkan roda ekonomi domestik.

Kebijakan Ini Pernah Diterapkan Sebelumnya

Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen sebenarnya bukan hal baru. Pada awal tahun 2025, pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa selama bulan Januari dan Februari, dengan cakupan pelanggan yang lebih luas, yakni hingga 2.200 VA. Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan untuk lebih fokus kepada pelanggan dengan daya yang lebih kecil, agar insentif yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Respons Masyarakat: Apresiasi dan Harapan Berkelanjutan

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari banyak kalangan, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang memang merasakan dampak langsung dari kenaikan harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir.

Banyak warga berharap agar insentif tarif listrik ini bisa diperpanjang, atau bahkan dijadikan kebijakan reguler dalam situasi tertentu.

“Lumayan banget ya. Biasanya saya bayar listrik Rp100 ribu, sekarang cuma setengahnya. Harapan kami, kebijakan ini bisa diperpanjang atau dilakukan lagi di akhir tahun,” kata Rina, ibu rumah tangga di Jakarta Timur.

Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025?

Pelanggan rumah tangga tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon ini. PT PLN (Persero) akan secara otomatis menghitung dan menerapkan potongan harga 50 persen kepada pelanggan yang memenuhi kriteria, yaitu:

  • Terdaftar sebagai pelanggan rumah tangga
  • Memiliki daya listrik 450 VA, 900 VA, hingga di bawah 1.300 VA
  • Menggunakan listrik pascabayar atau prabayar (token)

Bagi pelanggan prabayar, potongan akan langsung terlihat saat pembelian token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan melihat diskon pada tagihan bulanan.

Langkah Positif Pemerintah Dorong Konsumsi

Kebijakan diskon tarif listrik Juni–Juli 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan menyasar pelanggan daya rendah, pemerintah berharap insentif ini dapat memberikan dampak nyata pada kelompok yang paling membutuhkan.

Di tengah tantangan ekonomi global dan domestik, keberadaan stimulus seperti potongan tarif listrik 50 persen menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya hadir dan melindungi masyarakat kecil.