Kasus Penghinaan di Media Sosial, Abidzar Al Ghifari Lapor ke Polisi Demi Lindungi Ibunya

Patitimes.comAbidzar Al Ghifari, anak dari Umi Pipik, tampil tegas dalam mengawal laporan yang diajukan oleh ibunya terhadap dua akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan pada Kamis, 22 Mei 2025, di Polda Metro Jaya, yang didampingi oleh Abidzar dan kuasa hukumnya. Tindakan hukum ini diambil setelah akun-akun tersebut dianggap mencemarkan nama baik sang ibu di dunia maya.

Alasan Abidzar Al Ghifari Mengawal Laporan Ibunya

Abidzar Al Ghifari menyatakan bahwa ia merasa perlu untuk mengawal langsung laporan yang diajukan oleh Umi Pipik. “Saya yang melayangkan somasi. Yang mulai membuat ini semua kan saya,” ujarnya dalam sebuah wawancara. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Abidzar merasa memiliki tanggung jawab untuk membela dan melindungi ibunya dari penghinaan yang tersebar di media sosial.

Selain itu, Abidzar memutuskan untuk mengawal kasus ini lebih lanjut karena ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan. Ia ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jadi tetap saya yang kawal dari awal sampai akhir. Sampai nanti hasil akhir dari polisi nanti gimana tetap akan saya kawal,” tambah Abidzar.

Sebagai seorang anak, Abidzar mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bentuk perlindungan dan penjagaan terhadap orang tuanya, khususnya ibunya yang dihina di media sosial. “Ini sebagai (bentuk) anak ngejagain ibunya,” ujarnya, yang menunjukkan bahwa ia sangat peduli dengan kehormatan dan nama baik ibunya.

Proses Hukum Setelah Somasi

Setelah melayangkan somasi kepada salah satu pemilik akun yang diduga menghina Umi Pipik, Abidzar sempat melakukan pertemuan dengan orang tersebut. Meskipun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan yang memadai, Abidzar tetap memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “So far sih kita cuma ada (ketemu sama) satu orang saja, cuma tetap kita akan lakukan sesuai proses hukum,” jelas Abidzar.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, Abidzar dan Umi Pipik tetap memilih jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak yang telah menghina mereka. Abidzar pun menegaskan bahwa tidak ada jalan mundur dalam proses ini, dan ia akan terus mengawal agar semuanya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan Umi Pipik ke Polda Metro Jaya

Umi Pipik, yang sebelumnya dikenal sebagai istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori, merasa bahwa tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dialami dirinya di media sosial harus segera ditangani secara hukum. Oleh karena itu, pada Kamis (22/5), Umi Pipik melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mencakup tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam laporannya, Umi Pipik menyampaikan bahwa ia berharap laporan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, serta menjadi peringatan bagi siapa saja yang merasa bebas untuk menghina dan menyebar kebencian di dunia maya tanpa mempertimbangkan akibat hukum yang mungkin mereka hadapi.

“Melalui laporan ini, saya ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Saya tidak ingin orang lain merasa bebas melakukan hal yang sama tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Umi Pipik dengan tegas.

Menangani Isu Penghinaan di Media Sosial

Kasus ini mengangkat isu yang semakin relevan dalam kehidupan digital saat ini, yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Media sosial memang menjadi platform yang banyak digunakan untuk berinteraksi, namun tak jarang juga menjadi tempat bagi beberapa pihak untuk menyebarkan kebencian, fitnah, atau bahkan penghinaan yang merugikan orang lain.

Abidzar Al Ghifari dan Umi Pipik, dengan langkah hukum yang mereka ambil, turut mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menghargai hak pribadi orang lain di dunia maya. Dalam banyak kasus, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dapat merusak reputasi seseorang secara serius dan berisiko menimbulkan dampak psikologis yang besar. Itulah sebabnya, tindakan tegas yang diambil oleh Abidzar dan Umi Pipik diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Proses Hukum yang Berlanjut

Seiring dengan berjalannya waktu, kasus ini akan terus diawasi oleh publik, terutama karena melibatkan figur publik seperti Umi Pipik yang sudah dikenal luas. Proses hukum yang diambil akan melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas identitas pemilik akun yang diduga melakukan penghinaan.

Apapun hasil akhirnya, kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan etika berinternet dan dampak yang dapat timbul akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab di dunia maya. Bagi Abidzar Al Ghifari, ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap ibunya dan tanggung jawab sebagai seorang anak.