Semarang, Patitimes.com – Dua jambret di Semarang, Jawa Tengah dibekuk polisi setelah keduanya melakukan aksi penodongan senjata tajam (sajam) kepada warga di Jalan Pengapon Raya Kota Semarang beberapa hari lalu.
Para pelaku adalah MS alias Kepik (33), merupakan warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara dan TDS (40) yang merupakan warga Kebonharjo. Mereka berhasil menggasak uang tunai Rp400 ribu dari korban inisial AD.
“Dalam aksinya, kedua tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, Selasa (13/5/2025), dikutip Detik.
Kompol Agung mengatakan mereka beraksi terakhir kali pada Sabtu, (10/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Kepik dan TDS menghampiri korban saat sedang duduk di bengkel tambal ban di Jalan Pengapon Raya Kota Semarang.
Korban yang melihat kedatangan mereka langsung berdiri, namun para pelaku langsung mengeluarkan pisau untuk mengancamnya.
Dua hari setelahnya, Senin (12/5/2025), korban melapor ke polisi terkait kasus tersebut. Tim Resmob Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka, beserta sejumlah barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket dan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com