Semarang, Patitimes.com – Praktik pengoplosan gas LPG di pangkalan gas Semarang, Jawa Tengah diperkirakan rugikan negara hingga Rp5,6 miliar. Kalkulasi kerugian tersebut bukan merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, namun hilangnya subsidi dari pemerintah.
Hal ini diungkap oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin. Ia menyatakan, sebanyak 155.634 tabung dioplos, sementara subsidi yang diberikan pemerintah Rp36 ribu per tabung.
“Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah, nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejak melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp 36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp 5.602.824.000 (Rp 5,6 miliar),” terangnya, dikutip Detik pada Senin (5/5/2025).
“Nah ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang harusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran,” lanjutnya.
Diketahui, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus LPG oplosan, yakni A selaku pemilik gudang pangkalan, DS dan KKI yang berperan sebagai pengoplos. Aksi pengoplosan tersebut dilakukan di malam hari untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Tersangka A sebelumnya telah mendapat izin sebagai sub penyalur, namun karena menjual gas di atas HET (harga eceran tertinggi), izin tersebut dicabut sekitar tahun 2020. Kendati demikian, A masih menempelkan plang pengecer gas dan menjual gas elpiji diam-diam.
Menurut informasi, pelaku mendapatkan bahan baku gas LPG 3 Kg dari sales, serta mendapatkan jatah untuk tiga wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung.
“Tersangka penyuntik rata-rata bisa melakukan penyuntikan dalam satu hari. Mereka sebanyak 50 sampai dengan 60 tabung 12 kilo, sehingga bila mereka bekerja berdua, maka sehari bisa mengisi tabung 12 kilo sebanyak 100 sampai 120,” jelas Nunung.
Pihak berwajib telah menyita 4.109 tabung, rinciannya terdiri atas 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudiam, 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat pasal dengan hukuman paling lama enam tahun penjara, serta pidana denda Rp 60 miliar. (*)
Redaksi Patitimes.com