Terungkap Aksi Curanmor di Juwana Pati, Modusnya Ajak Korban Menginap di Hotel

Pati, Patitimes.com – Terungkap aksi pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda Scoopy milik perempuan asal Rembang, inisial NS (35), di Kecamatan Juwana. Terkait kasus ini, pelaku berinisial A (25), warga Kecamatan Batangan, diamankan di Polresta Pati.

Peristiwa berawal pada Minggu (27/09/2026), pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel dengan berboncengan sepeda motor. Setelah menyewa salah satu kamar, korban masuk untuk mandi.

“Kronologi berawal dari korban bersama terduga pelaku berboncengan menuju salah satu hotel menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, saat Konferensi Pers di Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026) siang.

“Masuk hotel saat korban mandi, pelaku berpamitan mencari makan, membawa sepeda motor korban,” lanjut dia.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Juwana Pati : Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Bakar 80 Persen

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mencari makan. Namun, setelah ditunggu selama dua jam, pelaku tidak kunjung kembali. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.

“Setelah menunggu dua jam, namun tidak dapat atau tidak respon. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat,” jelasnya Kombes Pol Sigit.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian masih mendalami awal mula hubungan antara keduanya. Menurut pemeriksaan, pelaku dan korban memang sudah saling mengenal dan berteman.

“Pasti sebagai rekan wanita. Bukan pasangan,” terang Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.

“Kalau hal tersebut (cara pelaku dan korban mengenal) belum kita dalami secara spesifik, kita fokus pada modus dan pencarian tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Pati Wetan Ditangkap Atas Kasus Curanmor di Kudus, Ternyata Residivis

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Pelaku A dikenakan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (*)