Praktik Penipuan Modus Deposito Berjangka Koperasi, Pelaku Pasutri Asal Karanganyar

Patitimes.com – Terungkap praktik penipuan modus deposito berjangka koperasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, menyebutkan Pasutri tersebut berinisial J dan U, selaku pemilik koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pegawai koperasi.

“Sudah ditetapkan tersangka. Untuk Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia, pemiliknya suami istri,” ungkap dia, Rabu (30/9/2026), dikutip Detik.

“Yang Alfa Dinar, pelaku yang ditetapkan tersangka yaitu tiga orang. J selaku ketua pengurus, S (selaku) bendahara, SH (selaku) sekretaris. Dinar Mulia tersangkanya satu, U,” sambungnya.

Baca Juga :  Terbongkar Penjualan Miras Ilegal di Lokananta Solo, Dikemas dengan Gelas Cup

Kasus berawal saat korban S dan NP menyimpan dana melalui skema deposito berjangka dengan penawaran bagi hasil 0,3-1,5 persen di Koperasi Alfa Dinar. Namun, setelah jatuh tempo, kedua korban tidak bisa menarik bagi hasil maupun dana pokoknya.

“Modus menawarkan deposito berjangka. Pada saat jatuh tempo, nasabah ini mau menarik dana bagi hasil maupun dana pokoknya tidak bisa, dengan alasan brankas kosong atau uangnya belum cair,” jelasnya.

Menurut pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengalihkan dana dengan membeli aset tanpa persetujuan anggota. Akibat kejadian itu, korban disebut menderita kerugian hingga Rp15 miliar. Modus yang sama juga terjadi di Koperasi Dinar Mulia, namun korban tidak melapor.

Baca Juga :  Ada 88 Kejadian akibat Cuaca Ekstrem di Semarang, Atap Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang

“Ada 91 BB (barang bukti) yang kami sita. Pelapor 134 orang, kerugian Rp 15,5 miliar,” ujarnya.

Polisi menyita sekitar 18 barang bukti, termasuk uang tunai Rp 41,895 juta dan tujuh sertifikat hak milik (SHM). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 200 miliar.

Meski sudah berstatus tersangka, para pelaku belum ditahan. (*)

 

Berita Terkait