Patitimes.com – Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, inisial HR (52), diduga memperkosa dan memeras mantan kekasihnya. Terkait kasus ini, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian.
Menurut laporan, HR meminta barang-barang yang telah diberikan selama berpacaran dikembalikan atau dianggap sebagai utang. Namun, karena korban tidak sanggup, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim sebagai ganti barang-barang itu.
“Setelah hubungan ini berakhir, si terduga pelaku ini tiba-tiba menganggap bahwa apa yang telah diberikan ini adalah sebuah utang yang harus dikembalikan,” terang Kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi, Rabu (30/9/2026), dikutip Detik.
“Karena korban ini tidak sanggup mengembalikan, maka si terduga pelaku ini meminta agar dikembalikan dalam bentuk lain. Korban juga menyampaikan, ‘Aku paling bisa mengembalikan itu dengan bentuk dicicil'” lanjut dia.
HR dan korban diketahui menjalani hubungan asmara sekitar satu tahun. Selama periode tersebut, terduga pelaku memberikan korban sejumlah barang, salah satunya kulkas. Namun, diketahui bahwa laki-laki itu sudah berkeluarga, sehingga hubungan mereka berakhir.
Setelah itu, sejak Juli hingga awal Agustus 2026, HR meminta korban mengembalikan barang-barang tersebut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Namun, terduga pelaku malah meminta tiga kali hubungan seksual karena korban tidak bisa membayar.
“Besarannya mungkin sekitar Rp 8 sampai dengan Rp 10 juta untuk dibayarkan pada waktu malam itu sampai dengan jam 10 malam,” ujarnya.
“Ini kan badan atau hubungan seksual itu bukan sebagai alat tukar. Jadi menurut saya ini sudah memang di luar batas,” lanjut dia.
Menurutnya, penggantian uang dengan hubungan badan merupakan tindakan yang tidak beradab dan berperikemanusiaan. Pasalnya, orang bukan barang yang dapat dijadikan alat pembayaran atas pemberian seseorang.
“Kalau kita bicara konversi uang dengan hubungan badan, apakah seorang perempuan ini adalah sebuah barang yang memiliki nilai ekonomis? Kan enggak. Ini sudah di luar perilaku kemanusiaan yang beradab,” ujarnya.
Pemaksaan hubungan badan sebagai pembayaran utang tersebut kembali terjadi pada awal Agustus 2026. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut korban diduga mendapat ancaman hingga akhirnya mau melakukan hubungan badan.
“Terjadi pertemuan kedua, dengan segala paksaan, ancaman, sehingga si korban ini mau melakukan hubungan badan satu kali,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya ke Satres PPA dan PPO pada Jumat (25/9/2026). Wakasat PPA-PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, turut membenarkan adanya laporan tersebut.
“Nggih betul sudah diterima laporannya. Sedang kita jadwalkan untuk klarifikasi saksi, demikian,” kata Mulyo. (*)



















