Patitimes.com – Terungkap praktik penjualan bayi senilai Rp6 juta di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Terkait kasus ini, warga Jogonalan, Klaten, sekaligus ibu korban, inisial MDS (20), telah ditangkap oleh pihak berwajib.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pelaku tega melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. Uang hasil penjualan bayi itu digunakan untuk membayar uang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari Rp 6 juta itu, sebesar Rp 4 juta untuk melunasi utang tersangka, dan Rp 2 juta untuk biaya hidup sehari-hari, dan sudah habis,” kata dia, Kamis (24/9/2026), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, tersangka mengaku baru melahirkan bayi tersebut pada 5 Agustus 2026 di sebuah rumah sakit di Solo. Namun, selang tiga hari kemudian, ia mengatakan tidak sanggup merawat bayi hasil hubungan gelap, sehingga ingin menjualnya.
Akhirnya, pada 9 Agustus 2026 tersangka MDS memutuskan menjual bayinya kepada M seharga Rp 6 juta di sebuah rumah di Jagalan, Jebres, Solo.
“Karena merasa kesulitan merawat bayi tersebut, sehingga pada tanggal 9 Agustus pelaku ini bertemu M, kemudian menjual bayi tersebut sebesar Rp 6 juta. Karena merasa pelaku ini tidak bisa merawat terkait dengan bayi yang dilahirkan,” jelasnya.
Ternyata, aksi tersebut bukan kali pertama tersangka berupaya menjual bayinya. Ia juga hendak menjual anak pertamanya seharga Rp15 juta, namun akhirnya tidak sempat terjual. Terkait perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Dia berusaha menjual awalnya seharga Rp 15 juta. Tapi tidak tidak ada transaksi, kemudian anaknya itu diasuh oleh keluarganya yang ada di wilayah Sragen. Anak tersangka (yang pertama) sudah satu tahun, diperkirakan tahun 2024,” kata Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 83 Jo pasal 76F UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman penjara 5 tahun. (*)



















