Patitimes.com – Sejoli inisial AW (32) dan ICK (31) ditangkap polisi usai bobol rumah warga di Dukuh Tompen, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, mengatakan pelaku pria AW berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, sedangkan pelaku wanita ICK berasal dari Sukoharjo. AW diketahui baru keluar dari Lapas Sragen pada Maret 2026.
Menurut informasi, keduanya baru saling mengenal selama dua bulan sebelum memutuskan untuk mencuri di rumah warga pada Senin (3/8/2026) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB lalu. Pelaku menggasak sejumlah ponsel pemilik rumah.
“Kedua tersangka ini bukan pasangan suami istri, mereka mengaku baru kenal 2 bulan,” kata Winarsih, Kamis (17/9/2026), dikutip Detik.
Perbuatan pelaku baru diketahui korban setelah bangun tidur dan menyadari tiga unit ponselnya raib. Korban juga mendapati jendela kamar sudah dalam kondisi terbuka. Menurut keterangan warga sekitar, ada dua orang tak dikenal (OTK) berada di sekitar rumahnya.
“Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang mencurigakan yang melintas di sekitar lokasi sambil membawa senter,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Pihaknya langsung melapor ke Polsek Banyudono. Hasil penyelidikan menunjukkan keberadaan para pelaku di wilayah Sragen, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Banyudono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni di Klaten, Magelang, dan Purworejo. (*)
















