Patitimes.com – Seorang remaja berusia 14 tahun di Banyumas, inisial SH, tewas diduga dianiaya menggunakan balok kayu.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur. RM telah dilakukan penahanan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias U dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” kata dia, Selasa (8/9/2026), dikutip Detik.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya, SH sebelumnya keluar rumah pada Jumat (4/9/2026) malam menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna hitam. Remaja tersebut sempat pulang ke rumah pada Sabtu dini hari. Sekitar sejam setelahnya, korban berpamitan untuk keluar lagi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih berada di depan rumah. Namun, orang tua korban tidak mengetahui korban akan pergi bersama siapa. Hingga, pada 05.00 WIB, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa SH ditemukan telentang di jalan.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan tetangga bernama SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi telentang di tanah di depan rumah,” terangnya.
Korban disebut sudah tidak sadarkan diri, bahkan di tubuhnya ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lebam dan luka di kepala. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak tertolong.
Menurut penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh RM. Ia menganiaya korban menggunakan balok kayu saat korban melintas di Jalan Gerilya Timur. Terkait kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan.
“Tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian,” jelas Petrus.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan peran tersangka serta motif dan kronologi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



















