Pati, Patitimes.com – Larangan hiburan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, resmi dicabut. Hal ini diputuskan setelah sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di pendopo kecamatan.
Setelah mencabut larangan hiburan sound horeg, Camat Tayu, Kabupaten Pati, Imam Rifai turut meminta maaf kepada warga. Pasalnya, pernyataan terkait larangan tersebut sempat menuai pro kontra hingga kegaduhan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan di media sosial terkait dengan pelarangan sound horeg di masyarakat Kecamatan Tayu,” kata Imam, Rabu (12/8/2026), dikutip Detik.
“Kami juga mencabut pernyataan larangan sound horeg yang ada di media sosial yang menimbulkan multi tafsir di lingkungan masyarakat,” lanjut dia.
Sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Tayu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu (12/08/2026) siang. Mereka menolak kebijakan larangan hiburan sound horeg.
Mereka membawa sejumlah spanduk, dan beberapa massa juga menggeberkan mesin sepeda motor sebagai bentuk protes. Menurut pendemo, tugas camat untuk membantu kinerja pimpinan kepala daerah, bukan mengurusi persoalan sound horeg.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi dengan perwakilan massa dengan camat di Pendopo. Saat audiensi, massa mengutarakan keresahan tentang pernyataan camat yang menyebut bahwa sound horeg memicu kegaduhan.
Menurutnya, pernyataan tersebut sifatnya hanya satu sisi saja, sementara mereka merasa tidak dilibatkan terkait keputusan larangan tersebut.
“Artinya ketika Pak Camat mengeluarkan statemen larangan sound horeg kami ingin membuat klarifikasi beliau karena Pati ingin ketentraman tapi pejabatnya malah bikin ontran-ontran ketika Tayu sudah damai tenang, tidak ada hujan tidak angin Pak Camat membuat statemen pelarangan sound horeg,” jelas Koordinator aksi, Nur Khamim.
“Karena terkait dengan larangan Sound Horeg itu hanya satu sisi saja, tidak mau mendengarkan dari kita. Ada apa dengan Pak Camat?” lanjut dia. (*)
Redaksi Patitimes.com


















