Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati, Kuasa Hukum Korban Ingin Vonis Suntik Kebiri

Pati, Patitimes.com – Kiai pondok pesantren (Ponpes) yang terjerat kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Tlogowungu, Pati, inisial AS, menjalani persidangan perdana. Persidangan itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa (11/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menyebutkan bahwa persidangan tertutup dilakukan mengingat perkara yang disidangkan mengandung kesusilaan. Sehingga, proses pemeriksaan hingga jatuhnya vonis sifatnya tertutup untuk publik.

“Alasan tertutup pasal 202 KUHP tahun 2025 karena kasus ini mengandung kesusilaan sifatnya tertutup untuk umum. Untuk pemeriksaan sampai mengadili sifatnya tertutup untuk umum,” kata Retno, Selasa (11/8/2026).

Sidang dugaan tindak pemerkosaan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Aryono, serta Anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Sarifudin. Adapun agenda sidang merupakan pembacaan identitas dan dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  3 Warung di Pati Ketahuan Jual Miras Ilegal, Puluhan Botol Disita Polisi

“Terdakwa didakwa dengan pasal campuran, alternatif pertama pasal 6 huruf c atau pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di sini ancaman pidana maksimal 12 tahun,” terang Retno.

“Kedua primer melanggar pasal 418 ayat 12 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP nasional subsider 415 huruf y UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional maksimal 12 tahun, subsider dengan ancaman 9 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya, termasuk suntik kebiri, terhadap terdakwa. Hukuman berat itu diharapkan mengingat banyaknya korban dan dampak yang ditimbulkan.

“Keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal, diancaman perlindungan anak itu 12 tahun kalau maksimal ini sudah pemerkosaan di atas 15 tahun, kalau bisa disuntik kebiri,” jelas Ali, dikutip Detik.

Baca Juga :  Pemkab Pati Distribusikan Jeruk Pamelo ke Kepala-kepala Daerah di Jateng

“Kalau saya harus menjadi contoh di Pati terdakwa AS ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak dan menjadi contoh bagi di daerah lain,” terang dia. (*)