Peredaran Narkoba dengan Sistem Tempel di Karanganyar, 1 Orang Masih Diburu Polisi

Patitimes.com – Terungkap upaya peredaran narkoba di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Terkait kasus ini, dua orang diduga kurir diringkus polisi bersama 23 paket sabu dengan total seberat 17,86 gram.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat tentang aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang berinisial AM (30) dan MG (31).

“Berbekal informasi tersebut, kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil pendalaman, kemudian tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Dirres Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, Sabtu (1/8/2026), dikutip Detik.

Petugas kepolisian juga berhasil mengetahui dugaan tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika berada di sebuah kamar mess Kelurahan Malangjiwan. Akhirnya, para pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.25 WIB di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Jatuh dari Jembatan, Anak 7 Tahun di Demak Hilang Terseret Arus Sungai Kalijajar

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika. Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, double tape, set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan para pelaku, sabu tersebut didapat dari W yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, kedua tersangka bertuga mengambil, membagi, mengemas, hingga bertransaksi dengan pembeli menggunakan sistem tempel. Sebagai imbalan, kedua pelaku dijanjikan upah Rp3 juta dan sabu gratis.

“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” jelas Yos Guntur.

Baca Juga :  Pria di Jepara Nekat Bakar Mantan Istri dan Mertua karena Cemburu

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)