Patitimes.com – Pria di Banyumas, inisial EYP (31), diduga memperkosa teman perempuannya setelah dicekoki minuman keras dan pil koplo atau tramadol. Terkait hal ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kios Pasar Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Senin (11/7/2026) malam. Pelaku diketahui merupakan seorang pedagang di kawasan pasar tersebut. Sebelum kejadian, korban dan pelaku berkumpul bersama rekannya yang lain di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan keadaan korban dengan mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, Jumat (31/7/2026), dikutip Detik.
Setelah korban tak berdaya karena efek minuman keras, pelaku memperkosa korban sendirian. Hal itu bahkan diketahui seorang saksi yang berada di tempat kejadian. Korban kemudian pulang dan melapor ke suaminya atas kejadian yang dialaminya.
“Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.
“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban bersama suaminya,” lanjut dia.
Setelah itu, pihak keluarga korban melapor ke polisi pada 22 Juni 2026 untuk dilakukan penyelidikan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)


















