Polri Dukung Penuh Kejagung Usut Anggotanya dalam Kasus Korupsi MBG

Patitimes.com– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi dan pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Institusi korps bhayangkara tersebut memastikan tidak akan memberikan perlindungan atau imunitas bagi anggotanya yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah ini diambil menyusul penetapan seorang perwira aktif Polri berinisial LMI sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri menyatakan menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa tersebut.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ketegasan Polri: Tidak Ada Tempat untuk Impunitas

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa proses hukum internal akan berjalan selaras dengan penyidikan pidana yang dilakukan oleh Kejagung. Sanksi etik dan kedinasan yang tegas tengah menanti LMI sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Polri.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegas Johnny.

Langkah cepat Polri dalam memberikan pernyataan ini dinilai publik sebagai bentuk keseriusan institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat, terutama dalam mengawal program-program strategis nasional agar bersih dari praktik lacur korupsi.

Baca Juga :  Seluruh SPPG di Pati Wajib Punya Sertifikasi Sebelum Akhir Oktober

Peran Tersangka LMI dalam Pusaran Korupsi Program MBG

Sebelumnya, Kejagung resmi mengumumkan penetapan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG untuk periode anggaran 2025–2026. LMI diketahui merupakan anggota aktif Polri yang sedang diperbantukan untuk mengemban jabatan struktural di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan rekam jejak jabatan LMI di BGN. Sebelum menempati posisinya yang sekarang, LMI memiliki pengaruh kuat dalam kebijakan regulasi internal lembaga baru tersebut.

“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” jelas Syarief kepada awak media. Syarief juga membenarkan status aktif LMI sebagai anggota kepolisian, “Iya, anggota Polri, tetapi menjabat di BGN.”

Baca Juga :  Wali Kota Semarang Sebut Program MBG Jadi Investasi Pembangunan SDM Menuju RI Lebih Maju

Modus Operandi: Mark-Up dan Pengondisian Proyek ‘Ompreng’

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan keterlibatan LMI dalam praktik lancung ini ditengarai bermula pada awal tahun 2025. LMI diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk mengondisikan proyek pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) yang menjadi komponen vital dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis.

Modus yang digunakan tersangka terbilang rapi. LMI diduga mengarahkan dua orang saksi, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan baru. Perusahaan inilah yang nantinya diplot sebagai pemasok utama food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Tak hanya mengondisikan vendor, LMI juga diduga melakukan intervensi langsung terhadap penentuan harga jual ompreng tersebut. Harga yang dipatok telah dinaikkan (mark-up) sedemikian rupa untuk mengakomodasi keuntungan pribadi sang perwira.

Baca Juga :  Ikan Nila Salin Bakal Jadi Menu Andalan Program MBG di Rembang

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui menggunakan ompreng itu,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Uang haram tersebut diduga menjadi pemulus atau imbalan (kickback) agar titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tertentu mendapatkan restu atau persetujuan operasional dari pihak BGN.

Mengawal Program Strategis Nasional dari Praktik Korupsi

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang menyasar peningkatan gizi anak-anak dan pengentasan stunting di Indonesia. Penyimpangan anggaran pada program krusial seperti ini memicu desakan luas dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum agar audit total segera dilakukan.

Kejaksaan Agung sendiri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal BGN, pihak swasta, maupun kemungkinan adanya oknum aparat lainnya. Sinergi antara Kejagung dan kepatuhan Polri dalam melepas anggotanya untuk diproses hukum menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih.