Bos Toko Emas Asal Madiun Gelapkan 4 kg Emas Berbekal SHGB Fiktif

Semarang, Patitimes.com – Bos toko emas asal Madiun diduga menggelapkan empat kilogram emas dari sebuah toko emas di Semarang. Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp4,1 miliar bagi korban.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir menyebutkan, modus operandinya, pelaku inisial DWD (43) itu menggunakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) fiktif untuk memesan emas dari Toko Emas Bintang Mas di Semarang.

“Modus menjaminkan SHGB yang bukan miliknya dengan dalih meyakinkan ke korban. Tersangka juga merupakan pelanggan lama sejak 2015,” kata Anwar kepada awak media lewat keterangan tertulis, Senin (22/6/2026), dikutip Detik.

“Untuk meyakinkan korban, ia menyerahkan dua sertifikat (SHGB) sebagai jaminan yang ternyata fiktif, bukan miliknya, atas nama orang yang telah meninggal, dan sudah kedaluwarsa sejak 2009. Lalu sertifikat itu ditarik kembali,” lanjut dia.

Baca Juga :  Trainer Gym di Bawen Semarang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Menurut keterangannya, SHGB tersebut milik saudaranya yang sudah meninggal dan sudah kedaluwarsa sejak 2009. Dengan jaminan tersebut, pelaku berhasil memesan emas 4,7 kilogram dengan janji akan dibayar tempo dengan 16 nota.

“SHGB atas nama Erning Warjati (milik tantenya) yang sudah meninggal di bawa dia tanpa surat kuasa dan ternyata sudah kedaluwarsa SHGB tersebut sejak tahun 2009 diperkuat dari keterangan kantor pertanahan Kota Madiun,” kata Anwar.

“Ia (kemudian) memesan emas perhiasan 22 karat dengan sistem pembayaran tempo melalui 16 nota, lalu mengambil seluruh barang seberat 4.708,620 gram pada Februari-Maret 2024,” lanjut dia lagi.

Menurut keterangan Anwar, emas-emas itu dijual kembali oleh DWD hingga habis, sementara hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Korban hanya dijanjikan pembayaran, namun tak kunjung dipenuhi.

Baca Juga :  4 Remaja di Pekalongan Kena Ledakan Petasan Balon, 2 Anak Luka Serius

“Emas yang diambil dijual habis, hasilnya dipakai membayar utang ke pihak lain dan kepentingan pribadi, sementara korban tidak dibayar dan hanya diberi janji-janji kosong,” kata Anwar.

Korban yang menyadari pelaku kabur langsung melapor kejadian ke polisi pada Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada April 2026, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada 28 April 2026. Pencariannya tidak mudah karena yang bersangkutan menghilang sejak November 2024, berpindah-pindah tempat, dan saat ditangkap menginap menggunakan identitas palsu milik kerabatnya,” ujar Anwar.

Modus serupa diduga dilakukan pelaku di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jepara, hingga Surabaya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Sinema, Agustina Dorong Buku “Kampungku dan Kota Semarang" Diadaptasi Jadi Film Pendek

“Dari hasil penyidikan terungkap pula indikasi korban lain dengan modus serupa di Jakarta, Surabaya, dan Jepara yang masih kami dalami, sehingga jumlah korban dimungkinkan bertambah. Sementara korban yang baru melapor satu orang,” imbuhnya. (*)

 

Berita Terkait