Pendiri Ponpes Ilegal di Rejosari Demak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Demak, Patitimes.com – Pendiri pondok pesantren (Ponpes) ilegal di Desa Rejosari, Karangawen, inisial MT (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Saat ini, ia menjalani penahanan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar sudah ditetapkan tersangka. Ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan adanya alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, Jumat (19/6/2026), dikutip Detik.

“Tersangka ditahan di Polres Demak,” lanjut dia.

Terkait kasus tersebut, tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, diketahui bahwa bangunan ponpes atau Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas Rejosari Karangawen tidak memiliki izin resmi. Saat ini, ada total 30 santri di ponpes tersebut, namun tidak diketahui tempat itu didirikan.

Baca Juga :  Sering Terendam Banjir, Lahan Pertanian 512 Hektare di Demak Kini Bisa Ditanami Lagi

“Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas Rejosari Karangawen belum memiliki IJOP (izin operasional),” kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, Minggu (7/6/2026).

“Jumlah santri yang ada di lembaga itu sebanyak 30 orang dengan rincian putri 12 dan putra 18. Belum ada informasi (sejak kapan lembaga itu didirikan),” lanjut dia.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup lembaga serupa yang tidak berizin di Demak.

Sebelumnya diberitakan seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, inisial MT, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Pelaporan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa ada dua laporan mengenai hal tersebut. Laporan pertama masuk pada September 2025, sedangkan laporan kedua diterima pada Juni 2026.

Baca Juga :  Seorang Anggota Perguruan Silat Diduga Dikeroyok di Mranggen Demak Hingga Tewas

“Benar ada dua laporan terhadap Pendiri Ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan di ponpes tersebut,” kata Arlan, Jumat (5/6/2026)

“Dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual,” lanjut dia.

Sampai saat ini, sudah ada dua korban yang melapor. Para korban dulunya pernah menjadi santri di ponpes tersebut. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah orang, termasuk korban, pelapor, dan terlapor.

“Untuk kasus yang pertama diadukan dengan dugaan pencabulan atau kekerasan seksual kita masih melakukan penyelidikan. Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan. Dari korban, pelapor, dan terlapor juga sudah dimintai keterangan,” ujar Arlan. (*)

 

Berita Terkait