Warga Sukolilo Tertipu Bisnis Investasi Jual Beli Sapi Hingga Rugi Ratusan Juta

Pati, Patitimes.com – Seorang warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, inisial FEN (44), harus menelan pil pahit lantaran tertipu bisnis investasi jual beli sapi. Terkait kasus ini, FEN mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2024. Korban bertemu dengan pria inisial S (40) yang membujuknya menyerahkan uang agar mau berinvestasi di bisnis jual beli sapi. S bahkan mengiming-iminginya dengan keuntungan sebanyak Rp10 juta per bulan.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama bisnis sapi. Tersangka menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan kepada korban,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, Rabu (6/5/2026).

FEN yang tertarik berbisnis akhirnya memberikan uang kepada S secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga terkumpul sejumlah Rp255 juta. Awalnya, korban menerima keuntungan secara rutin sebanyak tiga kali, namun setelahnya pelaku tidak bisa dihubungi.

Baca Juga :  Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Semarang Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp255 juta. Awalnya korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali, namun setelah itu tersangka tidak lagi memenuhi janjinya,” jelasnya.

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polsek Sukolilo. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim, kemudian dilakukan penangkapan terhadap S. Setelah melengkapi keterangan saksi dan bukti, S ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Proses penyidikan akan kami tuntaskan hingga tahap II,” pungkas AKP Sahlan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari Bank BRI yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka. (*)