Kasus Tongtek Maut Desa Talun Pati: 4 ABH Divonis 3 Tahun Penjara

Pati, Patitimes.com – Majelis Hakim PN Pati menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen.

Vonis berdasarkan hasil sidang putusan pada Senin (20/4/2026) di PN Pati dengan Hakim Ketua Wira Indra Bangsa, serta hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin. Sidang dilaksanakan dengan pengamanan ketat dan tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.

Dalam sidang tersebut, hakim turut memutuskan bahwa keempat anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban tewas.

“Pertama memutuskan anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan dilakukan bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagai dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, Senin (20/4/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Turunkan Bendera AMPB yang Sempat Berkibar di Alun-alun Pati

Ia mengatakan, selama menjalani masa hukuman, keempat anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut akan ditahan di lembaga pembinaan khusus anak di Purworejo, Jawa Tengah. Sementara, 15 barang bukti dalam sidang ada yang dikembalikan maupun dimusnahkan.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada para anak dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Kutoharjo Purworejo Jawa Tengah,” jelas dia.

“Ketiga menetapkan masa tahanan yang telah dialami para anak dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Para anak agar tetap ditahan dan barang bukti ada 15 barang bukti ada yang dimusnahkan dan kembalikan,” lanjut dia.

Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi (ganti rugi) pihak orang tua korban karena hal itu dinilai membebani para orang tua terdakwa.

Baca Juga :  40 Pelaku UMKM Pati dan Rembang Terima Bantuan Modal Rp3 Juta dari Baznas

“Permohonan restitusi oleh orang tua korban tidak dapat diterima. Serta membebani para anak melalui orang tuanya membayar biaya perkara, senilai Rp 5 ribu,” jelas dia.

Sebagai informasi, peristiwa tongtek maut di Desa Talun pada Kamis (12/3/2026) lalu menewaskan seorang remaja inisial FD (18). Terkait kasus tersebut, sebanyak empat orang diamankan polisi. (*)