Pati, Patitimes.com – Modus pembelian narkoba jenis sabu di Wedarijaksa, Kabupaten Pati, dilakukan dengan sistem tempel. Terkait hal ini, dua orang diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat tentang praktik peredaran narkoba di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa. Berawal dari informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati melakukan pengintaian.
Saat melakukan pengamatan di sekitar lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) malam di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo.
“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, Kamis (16/4/2026).
Adapun dua pelaku merupakan residivis, masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kurang lebih seberat 1,13 gram.
Sabu tersebut dibungkus plastik klip, kemudian disembunyikan dalam sedotan warna merah. Saat diperiksa, pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari orang berinisial H, yang merupakan narapidana di Lapas Kedungpane, Semarang.
Agus menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer. Pelaku kemudian diarahkan ke lokasi pengambilan barang.
“Modusnya masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital,” jelasnya lagi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)
Redaksi Patitimes.com


















