Patitimes.com – Dua saksi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindakan menghambat penyidikan kasus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kedua saksi itu berinisial NEK selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo dan S selaku Kepala Desa Angkatan Lor. Mereka disebut sengaja mengumpulkan saksi untuk mengondisikan keterangan.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, KPK mengimbau agar setiap saksi yang akan diperiksa berperan aktif dan kooperatif dengan memberikan keterangan jujur. Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran, sekaligus pihak-pihak yang berkomplot.
Terakhir, KPK mengembangkan penyidikan perkara ini dengan menggeledah rumah kediaman mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pati Riyoso pada Jumat (27/2/2026) lalu. Setelah penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK juga mendalami perihal perencanaan dana desa, di antaranya skema pembayaran gaji perangkat desa.
Sebelumnya, Sudewo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan atau pemerasan calon perangkat desa (caperdes) pada rencana pengisian jabatan yang seharusnya dibuka pada Maret 2026.
Para tersangka dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Mereka sudah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)
Redaksi Patitimes.com



















