Motif Pensiunan ASN Blora Tendang Kucing Saat Jogging karena Kesal

Blora, Patitimes.com – Terungkap motif aksi dugaan penganiayaan seekor kucing oleh pensiunan ASN, PJ (60), di Lapangan Kridosono beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial setelah pemilik mengunggah video dan mengabarkan kucingnya mati.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyebutkan, PJ merasa terganggu dengan keberadaan hewan peliharaan tersebut saat jogging. Ia sempat mengingatkan pemilik kucing, namun karena kesal, kucing tersebut akhirnya ditendang.  

“Pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan, yaitu pada saat jogging atau lari, itu merasa terganggu dengan adanya kucing ke depan,” ungkap dia, Selasa (3/2/2026), dikutip Detik.

“Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan keplok (tepuk) tangan, minggir. Yang kedua diingatkan lagi langsung di tendang,” ucapnya.

Baca Juga :  Dapur MBG di Blora Jadi Sorotan, Dinilai Kurang Higienis dan Sajikan Makanan Monoton

Menurut keterangan PJ, aksi menendang kucing itu dilakukan sebagai respon spontan. Terkait adanya unsur pidana buntut matinya kucing setelah kejadian itu, pihaknya masih melakukan pengkajian.

“Ya spontan itu spontan. (Dikenakan pidana) ya nanti kita buktikan dulu,” jelas Zaenul.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan aksi seorang pria menganiaya kucing viral di media sosial. Menurut pengakuan pemilik kucing, akibat kejadian itu, hewan peliharaannya menjadi stres hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan telah meminta keterangan dari pemilik kucing. Menurut keterangannya, kucing itu kondisinya semakin lemah, kemudian mati sekitar seminggu kemudian.

“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati tapi proses sampai matinya sekitar sekarang 1 minggu,” kata Zaenul Arifin, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Ada 4 Ribu Lebih Titik Sumur Minyak di Blora Menunggu Izin Eksplorasi dari Pemprov

“Diduga kucing tersebut lemas sekitar semingguan. Kucing tersebut lari dari rumah dan ditemukan 15 meter dari rumah, dan saat ditemukan oleh pemilik, kucing sudah meninggal,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya juga sedang berusaha mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus. Setelah bukti yang terkumpul cukup, PJ bisa disangkakan dengan Pasal 337 KUHP baru tahun 2023 tentang penganiayaan hewan. (*)