Bos Perusahaan Kelistrikan Jadi Tahanan Kejari Semarang Atas Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Semarang, Patitimes.com – Bos PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) inisial CWW menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ia diduga terlibat kasus korupsi fasilitas kredit proyek salah satu bank BUMD di Semarang.

kata Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto menyebutkan, CWW melakukan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit proyek sebesar Rp13,8 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa 46 saksi.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Senin (8/12/2025), dikutip Detik.

“Tersangka dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank kepada PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) tahun 2019,” lanjut dia.

Baca Juga :  Remaja di Semarang Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Pembacokan

Andhie mengatakan, pengajuan kredit dilakukan pada tahun 2018, namun baru diproses dan dicairkan pada tahun 2019. CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk purchase order dan bukti pembayaran BI-RTGS untuk meyakinkan bank agar mencairkan kredit.

“Itu pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan pengajuan. Ada beberapa manipulasi dalam proses pengajuan, pencairan, sampai penjaminan kredit,” terang Andhie.

“Di dalam proses penyidikan ini pengajuan kreditnya sekali, tapi kita masih mengembangkan apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lainnya,” lanjut dia.

Dengan manipulasi tersebut, tersangka berhasilkan mencairkan dana hingga Rp13,8 miliar, dan menyebabkan negara menderita kerugian hingga Rp13 miliar. Direktur utama perusahaan di bidang kelistrikan itu kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Komoditas Beras di Semarang Aman dan Sesuai Standar

“Sekali itu senilai Rp 14 miliar kurang lebih, Rp 13 miliar kerugian negaranya,” ungkapnya.

“Uang Rp 13,8 miliar itu merupakan pencairan dari proses jaminan kredit yang dimanipulasi,” imbuh Andhie. (*)