Patitimes.com – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna membenarkan adanya dokumen audit internal PBNU yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi.
Dokumen tersebut bahkan menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar. Sarmidi menegaskan bahwa temuan ini menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menambahkan, karena alasan ini masuk dalam kategori tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membeberkan detail lebih jauh kepada publik. “Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, Sarmidi menegaskan bahwa audit internal PBNU sejatinya bersifat konsumsi internal organisasi. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar luas hingga menjadi viral di media massa maupun media sosial.
“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya nggak tau ko tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial,” jelasnya.
Sarmidi juga membenarkan bahwa ada temuan aliran dana yang sesuai dengan pemberitaan yang beredar. Meski demikian, PBNU belum dapat menyampaikan secara rinci data tersebut kepada publik.
“Itu kalau kami melihat data yang ada, itu benar, benar adanya ada aliran yang masuk itu. Tapi secara rinci kami memang tidak bisa menjelaskan secara rinci depan panjenengan semua. Saya kira sudah dapat dipahami,” jelasnya.
Dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang beredar tersebut mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi. Audit menyebut dana sebesar Rp100 miliar, yang semestinya digunakan untuk rangkaian peringatan HUT ke-100 PBNU dan operasional organisasi, justru masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Menariknya, meski atas nama organisasi, audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana Rp100 miliar itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.
“Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dana itu diketahui masuk hanya dua hari sebelum Mardani H. Maming diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. “Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit tersebut.
Selain itu, audit mencatat adanya aliran dana keluar dari rekening Mandiri tersebut, termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran hutang. Audit juga menemukan transfer signifikan sepanjang Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu aktif menjadi bagian tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tanggal 22 Juni 2022.
“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulis dokumen audit.
Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Analisis tersebut merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022.
Audit internal ini menjadi sorotan publik karena menyingkap potensi penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Langkah PBNU untuk menindaklanjuti temuan audit, termasuk pemecatan Ketua Umum, menunjukkan upaya organisasi menjaga integritas institusi di tengah sorotan publik yang tinggi.
Dengan viralnya dokumen audit, masyarakat dan pihak terkait menanti penjelasan lebih rinci dari PBNU terkait aliran dana Rp100 miliar, serta langkah lanjutan yang akan diambil agar tata kelola keuangan organisasi lebih transparan dan akuntabel.
markom Patitimes.com















