Patitimes.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, resmi dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Pria yang pernah disegani di lingkungan kepolisian Nusa Tenggara Timur ini kini harus menanggung akibat dari kejahatan yang mencoreng institusi Polri.
Pada Selasa, 21 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar, dan restitusi senilai Rp 359.162.000 kepada para korban.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Fajar terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.
Ditangkap Karena Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus ini bermula ketika AKBP Fajar Widyadharma ditangkap oleh tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025. Penangkapan dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, Fajar dibantu oleh seorang perempuan muda berusia 20 tahun berinisial SHDR, yang dikenal dengan nama Stefani atau Fani. Peran Stefani disebut sangat krusial karena ia berperan sebagai penyalur korban melalui aplikasi daring.
Sanksi Etik dan Pidana: Karier Berakhir Tragis
Tak lama setelah penangkapannya, sidang etik kepolisian digelar pada 17 Maret 2025, dan Fajar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan keputusan tersebut, karier panjang Fajar sebagai aparat penegak hukum resmi berakhir dengan noda hitam yang mendalam.
Namun, proses hukum tidak berhenti sampai di sana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan banyaknya korban, dampak psikologis yang ditimbulkan, serta fakta bahwa Fajar tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri serta melemahkan kepercayaan publik,” ujar Arwin, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
Alat Bukti Dimusnahkan, Restitusi Dikabulkan
Dalam persidangan, barang bukti seperti pakaian, ponsel, laptop, dan rekaman video yang digunakan untuk merekam perbuatan bejat tersebut dimusnahkan oleh pengadilan. Sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan kepada pemiliknya.
Hakim menegaskan bahwa tindakan Fajar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam UU Perlindungan Anak dan ITE. Ini menjadi preseden penting untuk penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Stefani Divonis 11 Tahun Penjara atas TPPO
Sementara itu, Stefani, rekan Fajar yang terlibat langsung dalam kasus ini, juga dijatuhi hukuman berat. Majelis hakim PN Kupang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Stefani terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia disebut turut andil dalam memperdagangkan korban, salah satunya anak perempuan berusia 6 tahun berinisial IS.
“Perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan anak yang menjadi fokus utama negara. Tindakannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keresahan luas di masyarakat,” kata hakim saat membacakan putusan.
Harapan Pemulihan bagi Para Korban
Vonis terhadap AKBP Fajar Widyadharma dan Stefani menjadi penegasan bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu. Meskipun pelaku adalah seorang pejabat tinggi kepolisian, keadilan tetap ditegakkan.
Masyarakat berharap agar proses pemulihan terhadap para korban dapat segera dilakukan. Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak didorong untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif, terutama bagi korban yang masih berada di bawah umur.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat bahwa kekuasaan tidak bisa digunakan untuk merusak kehidupan anak-anak. Tindakan tegas terhadap AKBP Fajar Widyadharma dan Stefani menjadi bukti bahwa kejahatan seksual terhadap anak dan perdagangan orang merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
markom Patitimes.com















