Surat Usulan Pemakzulan Wapres RI Gibran Butuh Waktu untuk Diproses

Patitimes.com – Terkait surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI, hal tersebut membutuhkan waktu untuk diproses lebih dulu.

Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk diterima terlebih dahulu ke Setjen MPR. Kemudian, nantinya akan mempertimbangkan tingkat urgensi surat tersebut.

Kemudian, jika dianggap penting, MPR akan mengelar rapat pimpinan (rapim) yang akan ditetapkan Ketua MPR, Ahmad Muzani. Rapim dilakukan untuk memutuskan langkah selanjutnya terhadap masukan surat tersebut.

“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” katanya, Rabu (4/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa surat yang berisi urgensi berasal dari lembaga tinggi negara, baik dari DPR hingga kementerian. Di tingkat tersebut, surat-surat yang masuk pasti akan segera ditanggapi.

“Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi. Kemudian, pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengirim surat yang meminta pihak MPR dan DPR menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres RI. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut. (*)