Patitimes.com – Seorang wanita asal Jebres, Solo, inisial FA (24), melaporkan rekan kerjanya atas kasus penyekapan dan kekerasan seksual. Penyekapan tersebut terjadi salah satunya di daerah asal pelaku inisial B, yaitu Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh unit PPA. Namun, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor, dan masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.
“Untuk laporan perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan, korbannya merupakan perempuan yang sudah dewasa. Sudah masuk dalam proses penyelidikan. Untuk korban sudah kita lakukan visum, beberapa saksi sudah kita periksa,” kata Agus, Kamis (3/9/2026), dikutip Detik.
“Belum (dipanggil), ini masih proses penyelidikan. Ada tahapan-tahapan untuk proses pengadu. Penyidik harus mengumpulkan beberapa alat bukti seperti saksi yang cukup dan alat bukti yang lain supaya nanti tidak kurang bahan kita melangkah ke teradu,” lanjut dia.
Menurut laporan korban, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut, termasuk di Sragen dan beberapa lokasi di luar daerah.
“Ada di Sragen, dan di luar Sragen. Sementara ini semacam delik berlanjut. Kita akan dalami. Ada beberapa fakta perbuatan yang masuk dalam delik berlanjut,” ujarnya.
Keluarga korban turut buka suara mengenai kejadian tersebut. SM (62), ayah korban, mengatakan bahwa putrinya dibawa lari B dari tempat kerja menuju rumahnya di Sragen. Selain itu, B juga mengambil ponsel milik FA agar tidak bisa menghubungi keluarganya.
Putrinya disekap di rumah B pada awal Agustus, tetapi kemudian berhasil melarikan diri setelah 2-3 minggu kemudian. Dalam pelariannya, FA sempat mengabari orang tuannya dan meminta jemput di Ngawi. Namun, sebelum keluarga sampai, pelaku lebih dulu mendapatkan korban.
“Setelah diambil lagi, disekap lagi selama 3 hari. Itu dihubungi sudah tidak bisa. Setelah 3 hari berhasil melarikan diri lagi dengan cara ketika terduga ada acara di hotel (solo), anak saya bisa menghubungi keponakannya, dan dibawa ke Ngawi lagi,” jelas SM.
Keluarga kemudian melapor ke 110 terkait kejadian itu. Pihak kepolisian dari Polsek Ngawi kemudian datang dan melakukan mediasi. Saat itu, terlapor mengaku tidak akan mengganggu FA lagi. Namun, pihak keluarga tetap melanjutkan proses hukum di Polres Sragen. (*)


















