Patitimes.com – Terungkap aksi promosi judi online (judol) modus perekrutan berjenjang seperti multilevel marketing (MLM). Terkait kasus ini, perempuan inisial RUI (28) diamankan oleh pihak berwajib lantaran diduga berperan sebagai admin dan perekrut.
Dirressiber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (1/11/2026) di di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Menurut pemeriksaan, RUI awalnya bermain judi online (judol) jenis slot pada Februari 2025, kemudian mendapat tawaran melalui pesan Instagram untuk menjadi endorser situs judi online pada akhir tahun lalu dengan bayaran Rp3 juta.
“Sejak Februari 2025 pelaku sudah bermain judol dan pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online,” ujar Kombes Wahyu, Senin (2/11/2026), dikutip Detik.
“Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp 3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya,” lanjutnya.
Setelah aktif mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya, RUI juga mendapat tawaran untuk merekrut orang lain untuk menjadi endorser. Ia kemudian membawahi beberapa orang yang berperan mengiklankan situs judol tersebut.
“Setelah mendapatkan tawaran tersebut, pelaku kemudian tertarik dan mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser,” tuturnya.
“Dengan demikian, terbentuk jaringan promosi berjenjang, di mana pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser,” lanjutnya.
Menurutnya, dari sistem perekrutan tersebut, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan. Pembayaran upah dikirimkan ke RUI sebagai admin lebih duli, kemudian diteruskan ke masing-masing endorser setelah dipotong sesuai jumlah yang disepakati.
“Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem Multilevel Marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online,” imbuhnya menjelaskan.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata dia.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya bukti transfer dan satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online tersebut. (*)


















