Kudus, Patitimes.com – Terjadi bentrokan antara puluhan debt collector (DC) dengan sejumlah warga Kudus. Terkait kasus ini, sebanyak 21 debt collector dan tiga penyewa jasa diamankan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bentrokan terjadi pada Selasa (13/10/2026) sore di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Kejadian itu awalnya berawal dari perselisihan, namun situasi memanas hingga diwarnai tindakan pemukulan, pelemparan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Kejadian tersebut diduga dipicu perkara utang piutang perorangan. Para debt collector yang terlibat bentrokan rata-rata berasal dari Yogyakarta. Mereka disewa oleh pihak lain secara online dan dibayar sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang.
“Pelaku (orang yang menggunakan jasa debt collector) yang menggunakan jasa melalui online yang diterima namanya PT JMS yang mereka rata-rata berdomisili di Yogyakarta, datang ke sini menemui korban untuk melakukan aksi,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Rabu (14/10/2026), dikutip Detik.
“Nilainya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta utang tersebut,” kata dia.
Irjen Pol Roy mengatakan, petugas kepolisian telah mengamankan 24 orang, terdiri dari 21 debt collector dan tiga penyewa jasa. Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak PT JMS selaku penyedia jasa.
“Saat ini mengamankan 21 orang dan 3 orang. Klaster-klasternya 3 orang pengguna dulu, nanti ke depan akan minta keterangan dari PT JMS, karena mereka yang menggunakan jasa, kita minta pertanggungjawabannya,” kata Roy.
Akibat kejadian di Kudus, sebanyak empat warga Desa Jepang mengalami luka-luka.
Menurut penyelidikan, aksi premanisme ini disebut sudah terjadi beberapa kali di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
“Sejauh ini hasil pemeriksaan terhadap beberapa tersangka, selain di Jawa Tengah, mereka juga beraksi di Yogyakarta, karena mereka berasal dari sana,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 262 tentang kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama melawan hukum, kemudian pasal 48 terkait dengan memaksakan kehendak, mengancam melawan hukum, kemudian pasal 257 terkait memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau melawan hukum. (*)


















