2 Pria Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Buntut Temuan 10 gram Sabu

Semarang, Patitimes.com – Dua pria inisial YM (52) dan ASH (47) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, karena diduga membawa paket narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diduga berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur, mengatakan bahwa keduanya diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku, pihak berwajib juga menemukan dua paket sabu.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram,” kata dia, Jumat (2/9/2026), dikutip Detik.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Pontianak ke Semarang via laut. Polisi lantas berkoordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Tanjung Emas untuk melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Empat Camat dan Lurah di Medan Terindikasi Gunakan Narkoba, BNN dan Pemkot Siapkan Langkah Tegas

“Saat kedua pria tersebut tiba di pelabuhan, petugas melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka,” ucapnya.

Menurut pemeriksaan, dua pria itu mengaku mendapat sabu dari perempuan dari Pontianak dan melakukan komunikasi lewat WhatsApp. Belum diketahui secara pasti identitas sosok perempuan tersebut, namun berdasarkan nama kontaknya ‘Janda Kramat’.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan di Kalimantan. Identitas perempuan tersebut belum diketahui, namun dalam komunikasi WhatsApp menggunakan nama ‘Janda Kramat’,” ungkapnya.

Barang haram seberat 10 gram itu dibeli seharga Rp 6,48 juta. Nantinya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dengan mematok harga Rp1 juta per gram.

Baca Juga :  Tak Hanya Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan, Oknum Polres Tegal Aiptu N Juga Positif Narkoba

“Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)