Modus Peredaran Uang Palsu di Semarang: Pelaku Cetak Sendiri Pecahan Rp100 Ribu untuk Beli HP

Semarang, Patitimes.com – Terungkap modus peredaran uang palsu untuk membeli ponsel di Ngaliyan, Semarang. Uang palsu sejumlah Rp4,5 juta tersebut dibuat dan dicetak sendiri oleh dua pelaku, inisial AH dan AS.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan transaksi uang palsu itu pada Senin (31/8/2026). Keduanya kemudian diamankan di Pekalongan keesokan harinya, pada Selasa (1/9/2026).

“Kejadiannya hari Senin (31/8/2026) dan penangkapannya dilakukan besoknya, Selasa (1/9). Ditangkap di Pekalongan, saat akan pulang ke Cikarang,” kata Aliet, Kamis (3/9/2026), dikutip Detik.

Menurut keterangan Aliet, para pelaku melakukan pembelian ponsel dengan mekanisme cash on delivery (COD) di wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan. Tapi, ternyata ponsel itu dibayar menggunakan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga :  Karnaval Paskah 2025 di Semarang, Agustina Ajak Masyarakat Pupuk Persatuan di Tengah Keragaman

“Awalnya pelapor melakukan transaksi jual beli satu unit telepon seluler secara COD dengan pelaku, di depan Kampus II UIN Walisongo. Telepon seluler tersebut disepakati dengan harga Rp 4,5 juta,” jelas dia.

“Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah sampai di rumah, pelapor merasa curiga karena tekstur uang yang diterima terasa berbeda,” lanjutnya.

Meski transaksi dilakukan di wilayah Ngaliyan, Semarang, sebenarnya proses produksi uang palsu tersebut dilakukan di Cikarang, Jawa Barat. Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Pekalongan, lalu dilakukan pengejaran.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng. Tim gabungan kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekalongan,” terang Aliet.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas PAUD di Kota Semarang, Agustina Kerja Sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkara

“Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AH, warga Kota Bekasi, dan AS, warga Kabupaten Bekasi. Keduanya diamankan di SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan,” lanjutnya.

Pada kasus tersebut, polisi juga mengamankan 115 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan dua tas. Sementara, di kamar kos Cikarang, polisi turut mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu.

“Untuk mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Uang palsu itu dicetak sendiri oleh kedua pelaku di tempat kos mereka di Cikarang,” jelasnya. (*)