Patitimes.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Magelang, inisial U (40), diduga mencuri emas dan uang milik majikan. Menurut informasi, pelaku baru bekerja di rumah korban TS (70) selama 10 hari.
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Kamis (6/8/2026), sekitar pukul 08.22 WIB. Adapun barang-barang yang hilang berupa gelang 18 gram, cincin 1,3 gram, serta uang tunai Rp 4 juta.
“Kejadian pencurian yang dilakukan oleh seorang ART pada hari Kamis (6/8/2026) TKP-nya di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” terang Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Rabu (12/8/2026), dikutip Detik.
“Tersangka ini kerja di rumah seorang lansia atas nama TS, baru 10 hari (kerja),” lanjut dia.
Pada hari kejadian, pelaku diminta TS mengambil uang yang biasa disimpan dalam lemari. Begitu melihat jumlah uang dan perhiasan milik korban, pelaku tergoda untuk melakukan pencurian. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
“Di hari Kamis tersebut, karena memang sehari-hari sering diminta TS untuk mengambil uang di dalam almari. Sehingga ketika melihat di dalam almari itu ada uang yang cukup banyak dan perhiasan tersangka ini tergoda untuk mengambilnya,” sambung Toyib.
Korban akhirnya menyadari bahwa uang dan perhiasannya di lemari raib, dan sempat mencari-cari ART-nya, namun tak kunjung datang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Magelang di sore harinya.
Selanjutnya dari Tim Satreskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada Jumat (7/8/2026) Tim Resmob melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan barang-barang milik korban.
“Sehingga kecurigaan kita bahwasanya pelaku adalah ART tersebut, sehingga di Jumat langsung kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ditemukan satu gelang, satu cincin dan uang sejumlah Rp 3 juta. Yang uang Rp 1 juta sudah digunakan pelaku,” ujar dia. (*)
Redaksi Patitimes.com



















