Tragis! 3 Karyawan Percetakan di Senen Disekap dan Dirantai 3 Minggu, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

Patitimes.com– Kasus penyekapan dan penganiayaan brutal kembali mengguncang ibu kota. Tiga orang pekerja di sebuah usaha percetakan yang berlokasi di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menjadi korban penyekapan secara sadis oleh pihak manajemen tempat mereka bekerja.

Selama tiga pekan penuh, ketiga buruh tersebut hidup dalam kondisi yang jauh dari kemanusiaan. Kaki mereka diborgol, dililit kabel baja, hingga diikat menggunakan rantai besi tebal di dalam area Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Senen.

Pihak kepolisian yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Kondisi ketiga korban saat diselamatkan sangat memprihatinkan dan mengalami trauma mendalam.

“Piket Reskrim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi. Di lokasi, petugas menemukan ketiga korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro kepada awak media, Minggu (28/6/2026).

Kronologi Penyekapan: Kaki Diborgol Kabel Baja hingga Dirantai Besi

Aksi penyekapan brutal ini terbongkar setelah polisi menggeledah tempat kejadian perkara (TKP). Di dalam salah satu ruangan percetakan tersebut, petugas menemukan pemandangan yang mengenaskan di mana kebebasan fisik ketiga korban telah dirampas sepenuhnya.

Berdasarkan data kepolisian, dua korban berinisial TS dan MFJ ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan dililit menggunakan tali kabel baja yang sangat kuat. Sementara itu, korban ketiga berinisial AS, mengalami penyiksaan yang jauh lebih berat. Kaki AS diborgol dan diikat menggunakan rantai besi tebal, membuat ruang geraknya benar-benar terkunci.

Selama 21 hari, ketiganya dipaksa bertahan hidup dalam jeratan besi dan kabel baja tersebut tanpa bisa beraktivitas normal, sembari terus menerima tekanan psikis dan fisik dari para pelaku.

Bermula dari Tuduhan Mencuri hingga Berujung Pemerasan Modus Tebusan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal oleh jajaran Polsek Senen, petaka kemanusiaan ini bermula dari masalah internal perusahaan. Korban TS dituduh melakukan aksi pencurian aset atau barang di tempatnya bekerja.

Pihak manajemen percetakan kemudian melakukan interogasi secara sepihak dan intimidatif terhadap TS. Di bawah tekanan, TS akhirnya menyeret nama dua rekan kerjanya, yaitu MFJ dan AS, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Namun, alih-alih melaporkan dugaan pencurian ini ke pihak berwajib agar diproses secara hukum, oknum di percetakan Mau Print justru memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka menjadikan dugaan pencurian tersebut sebagai alat pemerasan hitam kepada keluarga korban.

Pihak perusahaan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk setiap kepala jika pihak keluarga ingin korban dibebaskan dengan selamat.

“Selain penyekapan, keluarga korban juga diduga dimintai sejumlah uang dengan janji korban akan dilepaskan,” ungkap Kompol Widodo Saputro.

Ironisnya, meski salah satu orang tua korban sudah mengusahakan segala cara hingga berhasil menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta, janji manis pelaku hanyalah palsu. Setelah uang diterima, korban tetap dikurung, disiksa, dan tidak kunjung dipulangkan ke rumah.

Dua Pelaku Ditangkap: Ini Peran AI dan SB dalam Penyiksaan

Tidak butuh waktu lama bagi pihak berwajib untuk meringkus para aktor di balik penyiksaan keji ini. Polisi langsung menangkap dua orang pria yang diduga kuat menjadi dalang sekaligus eksekutor di lapangan, yakni AI (41) dan SB (46).

Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku diketahui berbagi peran dalam melancarkan aksi tidak manusiawi tersebut selama tiga minggu:

  • Tersangka AI (41): Berperan melakukan interogasi awal, menampar wajah korban secara berkala, mengawasi ruang penyekapan, serta bertindak sebagai eksekutor yang menemui langsung keluarga korban untuk menagih dan menerima uang tebusan.

  • Tersangka SB (46): Berperan membantu proses interogasi intimidatif, ikut melakukan penganiayaan fisik dengan menampar korban, serta bertugas menjaga para korban secara bergantian agar tidak kabur.

Barang Bukti dan Ancaman Pasal Berlapis

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat yang menguatkan adanya tindak pidana penyekapan dan penganiayaan. Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  1. Kawat kabel baja yang digunakan melilit kaki korban.

  2. Tiga buah gembok cakram sepeda motor untuk mengunci borgol.

  3. Bukti transfer uang tebusan sebesar Rp50 juta dari keluarga korban.

  4. Hasil Visum et Repertum (VER) yang menunjukkan bekas luka jeratan dan penganiayaan fisik pada tubuh korban.

Guna penyelidikan lebih mendalam, kasus ini kini telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga korban yang trauma beserta kedua pelaku telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Widodo.

Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal penyekapan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), hingga pemerasan (Pasal 368 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.