Patitimes.com – Pria yang terciduk mengintip rok seorang sales girl promotion (SPG) di Solo ternyata seorang guru SD, inisial BSN. Dia diketahui merupakan ASN berstatus PPPK yang bertugas di sebuah SD di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo mengonfirmasi bahwa pria yang diduga melakukan pelecehan tersebut merupakan oknum guru di wilayahnya. Pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
“Tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru di Kartasura, yang kegiatan pidana itu dilakukan di salah satu swalayan di Solo. Ini sudah viral, kita mengambil langkah strategis untuk menjawab semua,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo Havid Danang Purnomo, Senin (22/6/2027), dikutip Detik.
“Yang bersangkutan dipanggil ke Korwil Kecamatan Kartasura, untuk dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Pengawas Sekolah, KKKS, dan Korwil setempat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku berada di sebuah swalayan wilayah Solo bersama istri dan dua anaknya pada 13 Juni 2026 sore. Saat berpisah dengan keluarganya, timbul niat cabul dengan memotret bagian bawah rok seorang SPG yang berada di dekatnya saat itu.
Havid mengatakan jika pelaku telah menyesali perbuatannya, lalu menghapus foto yang dia ambil sebelum disebarluaskan. Meski demikian, Disdikbud Sukoharjo tetap akan memberikan sanksi berupa SK pemberhentian tugas.
“Per hari ini, Senin 22 Juli 2026 kita akan membebaskan tugaskan pelaku sebagai pengajar. Sambil nanti menunggu proses hukum yang berjalan. Adapun hari ini, nanti SK terkait pembebasan tugasan kita berikan hari ini,” terangnya.
Selain itu, pembentukan tim yang terdiri dari Disdikbud, Inspektorat, dan BKPSDM akan melakukan investigasi untuk memutuskan sanksi kepegawaian terhadap pelaku. Hasilnya juga akan dilaporkan ke Bupati Sukoharjo.
Havid menjelaskan, pemberian sanksi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan mengacu pada Perbup nomor 67 tahun 2022 tentang disiplin ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Sanksi kita berdasarkan hasil pemeriksaan resmi oleh tim penegakan disiplin di tingkat Kabupaten,” ucapnya. (*)
Redaksi Patitimes.com



















